Bekasi  

Janji Kerja Fiktif di Bekasi, Pria di Karawang Dibekuk Saat Hanya Bersarung

Kabupaten Bekasi - Surya, terduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat masuk kerja dijemput paksa aparat Polsek Cikarang Pusat saat di rumahnya Dusun Krajan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Selasa (2/12/2025). Foto: Ist
Surya, terduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat masuk kerja dijemput paksa aparat Polsek Cikarang Pusat saat di rumahnya Dusun Krajan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Selasa (2/12/2025). Foto: Ist

Kabupaten Bekasi — Seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya, 46 tahun, ditangkap polisi karena diduga menipu para pencari kerja dengan iming-iming dapat masuk ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Surya dibekuk Unit Opsnal Polsek Cikarang Pusat di rumahnya di Dusun Krajan, Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada Senin sore, 2 Desember 2025. Saat ditangkap, tersangka hanya mengenakan sarung.

Kapolsek Cikarang Pusat, Ajun Komisaris Polisi Elia Umboh, mengatakan Surya sudah beraksi sejak September 2025 dan menjerat sedikitnya tujuh korban. Ia diduga mengantongi lebih dari Rp30 juta dari aksinya.

“Ada tujuh korban dengan total kerugian Rp30.500.000,” ujar Elia, Rabu, 3 Desember 2025.

Kasus ini bermula ketika salah satu korban, Eliza Trisca Saputri, bertemu dengan tersangka di sebuah warung sekitar Ruko De Palais Deltamas pada 15 September lalu.

Surya mengajak korban masuk ke dalam mobil dan menawarkan lowongan kerja dengan syarat pembayaran biaya administrasi. Korban kemudian diminta mentransfer uang Rp4 juta, lalu Rp1 juta sebagai tambahan, ke rekening atas nama Siti Fatimah.

“Pelaku bilang ada lowongan kerja dan meminta biaya administrasi. Setelah mentransfer, terlapor tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia.

Setelah menerima laporan, polisi menelusuri identitas Surya dan mencocokkan foto tersangka. Informasi keberadaannya diperoleh pada 2 Desember, dan penangkapan dilakukan jelang magrib sekitar pukul 17.50 WIB. Polisi juga menyita satu bundel bukti percakapan dan bukti transfer sebagai barang bukti.

Penyidik menduga jumlah korban masih bisa bertambah. Surya kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Kami ingatkan pencari kerja agar tidak mudah tergiur tawaran yang meminta biaya di awal, apalagi tanpa proses resmi dan transparan,” tutur Elia.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.