Kabupaten Bekasi — Lahan pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seluas 36 hektare masuk dalam penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) oleh pemerintah pusat. Lahan yang telah dibebaskan dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah tersebut berada di wilayah Sukawangi, Sukakarya, dan Babelan.
Kondisi ini menimbulkan persoalan karena lahan itu sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi sebagai lokasi pemakaman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah pun mempertanyakan kepastian statusnya.
“Kami butuh kepastian terkait status lahan ini. Jika memang tetap untuk LBS, maka pemerintah daerah harus menyiapkan lahan pengganti untuk TPU,” ujar Ida Farida, yang mewakili Wakil Bupati Bekasi dalam Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Jumat (5/12/2025).
Kebijakan Beririsan Ketahanan Pangan
LBS merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah pusat untuk melindungi area pertanian dari alih fungsi, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam kebijakan ketahanan pangan tersebut, lahan pemakaman yang masuk dalam wilayah sawah dapat tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Ida menyebutkan, apabila ketentuan pusat harus diikuti, Pemkab Bekasi terpaksa mencari lahan baru untuk pemakaman. Hal ini dinilai memberatkan di tengah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah sebesar 30 persen.
“Ya kami harus menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan pemakaman baru. Itu tentu memberatkan dari adanya kebijakan pemangkasan dana transfer 30 persen,” ujarnya.
Keluhan dari pelaku usaha pun meningkat karena lahan milik mereka masuk LBS sehingga tidak dapat dikembangkan. Pemkab Bekasi berharap ada kejelasan hukum untuk memberikan kepastian terhadap penataan ruang daerah.
“Nanti Pak Bupati akan bersurat ke kementerian dengan data-data yang sudah diidentifikasi dan diverifikasi,” tutur Ida.
TPU Masuk Kepentingan Umum
Pada kesempatan yang sama, Ketua Substansi Perlindungan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian Pertanian, Luthful Hakim, menyampaikan bahwa penentuan status lahan harus mengacu pada data spasial dan kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan TPU termasuk fasilitas untuk kepentingan umum, sehingga mendapat pengecualian dalam aturan alih fungsi lahan.
“Kalau kawasan pertanian, dalam Undang-Undang 2/2021 pemakaman merupakan kepentingan umum. Berarti diperbolehkan, jadi semua dasarnya adalah regulasi,” ujarnya.
Namun, Luthful menekankan bahwa aturan berbeda berlaku untuk kepentingan pribadi atau bisnis, yang tetap wajib mematuhi ketentuan perlindungan lahan pertanian demi menjaga suplai pangan.
“Kita tidak boleh melabrak regulasi. Untuk pemukiman swasta, tidak bisa karena bukan kepentingan umum,” katanya.
Pemkab Bekasi berharap koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait dapat menghasilkan solusi yang tetap mendukung kepentingan masyarakat sekaligus kebijakan ketahanan pangan nasional.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
