Bekasi  

Sebarkan Konten Pribadi Mantan Kekasih, Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Kabupaten Bekasi - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial MSG di Kabupaten Bekasi usai menyebarkan konten asusila milik mantan pacar ke media sosial. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial MSG di Kabupaten Bekasi usai menyebarkan konten asusila milik mantan pacar ke media sosial. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria berinisial MSG di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia diduga menyebarkan konten pribadi bermuatan asusila milik mantan pacarnya, NY, melalui media sosial.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan pelaku setelah tidak menerima keputusan korban mengakhiri hubungan asmara mereka yang telah berlangsung sekitar enam bulan.

“Pelaku diduga membuat akun Instagram bernama da.sush dan mengunggah cuplikan konten tak pantas yang berkaitan dengan korban,” ujar Elia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

Menurut penyidik, aksi penyebaran konten dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025. Usai hubungan berakhir, pelaku disebut kerap mengancam akan menyebarkan video pribadi korban sebagai upaya menekan agar hubungan mereka tidak putus.

Merasa tertekan dan terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Polisi melakukan penyelidikan yang mengarah pada keberadaan MSG di rumahnya di Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebuah ponsel Samsung Galaxy J5 Pro yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan konten. Selain itu, ponsel milik korban serta sejumlah tangkapan layar aktivitas media sosial pelaku turut disita sebagai barang bukti.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. MSG dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kedua aturan tersebut menegaskan larangan menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan pornografi melalui sistem elektronik,” ujar Elia.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan untuk mencegah potensi ancaman lanjutan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.