Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok pada 10–14 Desember 2025.
Ia didampingi Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.
Rombongan disebut tengah menjajaki kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd, perusahaan teknologi lingkungan yang bergerak di sektor pengolahan air dan manajemen limbah.
Kunjungan ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Nomor 099/5288.e/SJ.
Bahas Teknologi Air dan Limbah
Selama berada di Tiongkok, rombongan Pemkot Bekasi dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda, mulai dari pemaparan teknologi pengolahan air bersih, peninjauan fasilitas limbah terpadu, hingga pertemuan bilateral untuk membahas peluang transfer teknologi dan rencana pilot project lingkungan di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi menyebut langkah ini merupakan upaya mencari teknologi yang bisa diadopsi di daerah.
“Kami ingin teknologi terbaik untuk pengolahan air dan manajemen limbah. Harapannya ada perubahan nyata bagi kualitas lingkungan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perjalanan ini tidak menggunakan APBD, melainkan undangan resmi dari pihak perusahaan Jinluo Water yang mengurus segala administrasi perjalanan.
Pasca kunjungan itu, Tri Adhianto ingin memastikan bahwa pembangunan Kota Bekasi nantinya tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan serta ramah lingkungan.
“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.
Balik 14 Desember, Sebelum Aturan Mendagri Berlaku
Menariknya, perjalanan ini dilakukan hanya sehari sebelum aturan larangan bepergian keluar daerah diberlakukan. Wali Kota memastikan dirinya pulang pada 14 Desember, tepat sebelum larangan itu aktif.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang melarang kepala daerah bepergian pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Larangan ini diterbitkan untuk memastikan kepala daerah siaga menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana akhir tahun.
“Kepala daerah tidak boleh meninggalkan tempat sampai 15 Januari,” tegas Tito.
Kemendagri menilai kehadiran kepala daerah krusial karena mereka memimpin Forkopimda dan menjadi pengendali utama dalam situasi darurat.
“Kalau leadership kepala daerah hilang, bawahannya bisa tidak terarah,” kata Tito.
Dengan jadwal kepulangan 14 Desember, Wali Kota Bekasi dipastikan masih berada dalam batas aman aturan Kemendagri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












