Bekasi  

Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Muda Bekasi yang Ditangkap KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat berpidato di Gedung DPRD, Kamis (20/2/2025). Foto: Ist
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat berpidato di Gedung DPRD, Kamis (20/2/2025). Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi. Ade diamankan bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tersebut.

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Penangkapan Ade Kuswara kembali menempatkan Kabupaten Bekasi dalam sorotan publik. Sebelumnya, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga pernah ditangkap KPK dalam perkara korupsi, menjadikan Ade sebagai kepala daerah berikutnya yang terseret operasi antirasuah.

Ade Kuswara Kunang tercatat sebagai Bupati Bekasi termuda yang terpilih melalui Pilkada 2024. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu maju berpasangan dengan Asep Surya Atmaja dan memenangkan kontestasi politik di daerah penyangga Ibu Kota tersebut.

Lahir di Kabupaten Bekasi pada 15 Agustus 1993, Ade Kuswara merupakan putra H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Ayahnya juga dikenal sebagai pendiri organisasi kemasyarakatan Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) serta Garda Pasundan, yang memiliki basis massa di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Karier politik Ade dimulai dari parlemen daerah. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Namun, sebelum masa jabatan keduanya di DPRD berjalan, Ade maju dalam Pilkada Bekasi dan terpilih sebagai bupati.

Dari sisi pendidikan, Ade Kuswara diketahui merupakan lulusan President University, salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara dan pihak-pihak lain yang diamankan. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait penangkapan Ade Kuswara Kunang. Publik menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara yang menjerat bupati muda tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *