Bekasi  

Bupati Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek infrastruktur.

Pernyataan itu disampaikan Ade singkat, sesaat sebelum ia dibawa ke rumah tahanan KPK.

“Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi,” kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Ade keluar dari ruang konferensi pers mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Ia langsung digiring masuk ke mobil tahanan bersama ayahnya, H. M. Kunang—Kepala Desa Sukadami—serta Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi.

Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga menjalin komunikasi intens dengan Sarjan, kontraktor swasta penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Komunikasi itu disebut berujung pada permintaan “ijon” paket proyek, yang disalurkan melalui perantara ayahnya dan pihak lain.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” ujar Asep. Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade sepanjang 2025.

“ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” kata Asep.

Dengan demikian, total dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp 200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat pasal penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sarjan, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal suap.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah di Kabupaten Bekasi yang tersandung perkara korupsi.

KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap proyek tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *