Kabupaten Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menutup kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjuk Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 20 Desember 2025.
Asep ditugaskan memimpin roda pemerintahan Bekasi di tengah krisis kepercayaan publik akibat perkara hukum yang menjerat kepala daerah definitif.
“Penunjukan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi,” kata Dedi Mulyadi, Minggu (21/12/2025).
Dengan status pelaksana tugas, Asep Surya Atmaja memikul peran ganda: menjaga stabilitas birokrasi sekaligus meredam gejolak politik lokal pasca-operasi tangkap tangan. Pemerintah provinsi berharap layanan publik dan program pembangunan tetap berjalan tanpa gangguan signifikan.
Penunjukan Plt Bupati dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan, kontraktor swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan praktik suap berlangsung sistematis dan berulang hampir selama satu tahun.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta paket proyek kepada Sarjan melalui perantaraan H. M. Kunang.
“Permintaan dilakukan secara rutin melalui perantara saudara HMK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Dalam skema tersebut, Sarjan diduga menyetorkan uang muka atau “ijon” proyek kepada Ade Kuswara. Total nilai suap yang berkaitan langsung dengan paket proyek infrastruktur mencapai Rp 9,5 miliar, yang diberikan dalam empat kali penyerahan.
Penyidik juga menemukan aliran dana lain di luar skema proyek tersebut. Sepanjang 2025, Ade diduga menerima tambahan uang dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang dinikmati Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta di rumah pribadi Ade. Uang itu disebut sebagai sisa setoran keempat dari Sarjan yang belum seluruhnya diserahkan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, di rumah tahanan KPK.
Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola proyek infrastruktur di daerah. KPK menyatakan masih mendalami aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik jual beli proyek di Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












