Bekasi  

Telusuri Jejak Dugaan Ijon Proyek, Penyidik KPK Geledah Ruang Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi – Penggeledahan Gedung Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025), menandai babak lanjutan penanganan dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memasuki fase pendalaman materi dan pengumpulan alat bukti.

Puluhan penyidik KPK menyisir sejumlah ruangan di Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Tim tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Pengamanan diperketat dan akses keluar-masuk gedung dibatasi selama penggeledahan berlangsung.

Perkara yang didalami KPK berkaitan dengan dugaan praktik ijon proyek, yakni kesepakatan pemberian proyek pemerintah sebelum proses pengadaan resmi dilakukan.

Dalam praktik ini, proyek diduga telah “dipesan” lebih awal oleh pihak tertentu dengan imbalan atau komitmen tertentu, sehingga proses lelang hanya bersifat formalitas.

Selama proses penggeledahan, sejumlah pegawai diminta menunggu di luar ruangan. Aktivitas pelayanan publik tetap berjalan dengan pengawasan ketat aparat keamanan.

Suasana di kompleks pemerintahan sempat terlihat tegang, seiring kehadiran penyidik KPK yang menarik perhatian pegawai dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pihak yang disebut dalam perkara ini maupun detail temuan hasil penggeledahan.

Namun, penggeledahan gedung kepala daerah umumnya dilakukan ketika penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara yang ditangani.

Bagi publik, penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa perkara dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi terus bergerak.

Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang sebagai tersangka suap izin proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial SRJ.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).

“Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemuka dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

Asep mengatakan Ade meminta ijon proyek yang belum diadakan kepada SRJ. Jumlah ijon proyek yang diperoleh Ade sebanyak Rp9,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ucapnya.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” tuturnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *