Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dari telepon genggam yang disita sebagai barang bukti elektronik dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Temuan ini membuka dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak komunikasi menjelang atau setelah operasi penindakan dilakukan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghapusan percakapan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti elektronik, penyidik mendapati data komunikasi yang tidak lagi utuh.
“Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi, Selasa (23/12/2025) kepada wartawan.
KPK belum memastikan apakah penghapusan data itu akan langsung diarahkan pada sangkaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Namun, menurut Budi, temuan tersebut menjadi bagian penting dari pendalaman perkara. Penyidik akan menelusuri waktu penghapusan, pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan rangkaian dugaan suap proyek yang kini tengah diusut.
Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita 49 dokumen dan lima perangkat elektronik dari penggeledahan tersebut.
Dokumen-dokumen itu antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Penyidik menduga dokumen tersebut berkaitan langsung dengan skema suap ijon proyek yang tengah diselidiki.
Kasus ini menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. KPK menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara setelah ia terjaring operasi tangkap tangan.
Dalam perkara ini, suap diduga diberikan sebagai uang muka atau jaminan proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya—praktik yang kerap membuka ruang korupsi sejak tahap perencanaan.
Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah Ade Kuswara Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam pengaturan dan pengamanan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Penghapusan percakapan dalam perkara ini menambah kompleksitas penyidikan. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPK kerap menilai upaya menghilangkan barang bukti digital sebagai indikasi perintangan proses hukum.
Jika terbukti ada perintah atau kesengajaan untuk menghapus data guna mengaburkan penyidikan, pelaku dapat dijerat pasal tambahan dengan ancaman pidana lebih berat.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penelusuran aliran uang, keterlibatan pihak lain, serta rekonstruksi komunikasi yang hilang akan menjadi fokus lanjutan.
Bagi penyidik, jejak digital yang dihapus justru kerap menjadi pintu masuk untuk membongkar peran aktor di balik layar—termasuk mereka yang merasa aman karena berada di lingkar kekuasaan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













