Bekasi  

KPK Sita 49 Dokumen dan Barang Elektronik dalam Penggeledahan Pemkab Bekasi

Kabupaten Bekasi - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kabupaten Bekasi — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lainnya.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Menurut Budi, dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Dari barang bukti elektronik yang diamankan—termasuk telepon genggam—penyidik menemukan jejak percakapan yang telah dihapus.

“KPK akan menelusuri siapa pihak yang memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut,” kata Budi.

KPK menyatakan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah titik lainnya. Hasil lengkap penggeledahan baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

Aliran Uang Ijon Proyek

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pekan lalu. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade yang juga Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, serta Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

KPK menduga, setelah terpilih sebagai bupati, Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi dengan Sarjan dan secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan. Penyerahan uang diduga dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang, yang merupakan ayah Ade.

Total uang ijon proyek yang mengalir dalam perkara ini mencapai Rp 9,5 miliar, yang diduga diberikan agar Sarjan memperoleh atau mengamankan paket-paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen pengadaan lintas tahun anggaran ini membuka kemungkinan pendalaman lebih luas terhadap pola pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi—termasuk siapa saja pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ijon proyek tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *