Bekasi  

Di Tengah Kasus Suap Ijon, Jaksa Agung Ganti Kepala Kejari Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi -Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Ist
Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Agung melakukan pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di tengah menguatnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto itu, Semeru ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia menggantikan Eddy Sumarman, yang baru menjabat posisi tersebut sejak akhir Juli 2025—belum genap enam bulan.

Sebelum ditarik ke Bekasi, Semeru menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penunjukan ini menjadikannya sebagai figur baru yang akan memimpin institusi kejaksaan di wilayah yang kini menjadi sorotan nasional akibat kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.

Pergantian Eddy Sumarman tak bisa dilepaskan dari pusaran perkara yang sedang ditangani KPK.

Eddy disebut masih berada dalam radar penyidik terkait dugaan penerimaan suap dari HM Kunang alias Haji Kunang, ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK hingga kini masih melakukan pendalaman atas dugaan aliran dana tersebut.

Indikasi keterkaitan itu menguat setelah rumah pribadi Eddy Sumarman di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, sempat disegel KPK dalam rangka penggeledahan. Penyidik mencari bukti yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Namun, dalam konferensi pers KPK pada 20 Desember 2025, lembaga antirasuah itu baru menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, Haji Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan.

Nama Eddy Sumarman belum diumumkan sebagai tersangka, meski penyidik menyatakan penelusuran aliran dana masih terus berjalan.

Mutasi cepat pucuk pimpinan Kejari Bekasi ini memunculkan spekulasi di kalangan umum. Pergantian dinilai sebagai langkah antisipatif Kejaksaan Agung untuk menjaga independensi dan marwah institusi di tengah sorotan publik serta potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara korupsi di daerah tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil Semeru. Selain memastikan roda penegakan hukum di Kabupaten Bekasi tetap berjalan, ia juga dihadapkan pada tantangan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, di tengah keterkaitan pejabat daerah, kontraktor, dan dugaan upaya memengaruhi proses hukum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *