Bekasi  

Kajari Bekasi Dicopot Buntut OTT Bupati, KPK Cuci Tangan Kewenangan

Bekasi - Kantor KPK
Kantor KPK

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi memilih menjaga jarak. Pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, menurut KPK, sepenuhnya merupakan urusan internal Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah menegaskan tidak ikut campur dalam keputusan rotasi jabatan yang diambil Jaksa Agung.

“Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap posisi Eddy Sumarman, nama yang belakangan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi—perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan dua tersangka lainnya.

Meski menegaskan batas kewenangan, KPK menyebut koordinasi dengan Kejaksaan Agung tetap berjalan, khususnya dalam perkara yang melibatkan oknum jaksa.

“Kejagung mendukung penuh proses hukum di KPK,” ujar Budi. Namun KPK menolak mengaitkan pencopotan Eddy dengan penyidikan yang sedang berlangsung.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 menetapkan Eddy Sumarman tidak lagi menjabat Kajari Kabupaten Bekasi. Posisi tersebut kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Hingga kini, Kejaksaan belum menjelaskan penempatan baru Eddy Sumarman pascarotasi.

Pergantian ini terjadi di saat penyidikan KPK terhadap kasus Bekasi masih berjalan intensif. Penyidik, menurut KPK, masih fokus pada perkara suap ijon proyek, dengan agenda penggeledahan di sejumlah lokasi dan pendalaman barang bukti. “Temuan-temuan barbuk akan dikonfirmasi kepada para tersangka maupun saksi,” kata Budi.

Namun di luar pernyataan resmi, nama Eddy Sumarman telanjur menjadi bagian dari percakapan publik. Dua rumah yang disebut berkaitan dengan Eddy—masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan—telah disegel KPK. Penyegelan itu memperkuat spekulasi adanya keterkaitan Eddy dengan perkara yang tengah diusut, meski status hukumnya hingga kini belum diumumkan secara resmi.

Dalam perkara suap ijon proyek tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengamanan proyek pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan adanya dugaan aliran uang kepada Eddy Sumarman. HM Kunang disebut menyerahkan uang Rp300 juta, sementara Ade Kuswara diduga menyerahkan Rp100 juta. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dugaan ini belum dikonfirmasi secara hukum. Namun konteksnya menempatkan pencopotan Eddy dalam sorotan tajam. Publik bertanya-tanya: apakah rotasi ini murni bagian dari manajemen SDM, atau langkah mitigasi di tengah badai perkara besar yang menyeret elite Bekasi?

KPK, setidaknya untuk saat ini, memilih tidak menjawab pertanyaan itu. Dengan menyatakan pencopotan sebagai urusan internal Kejaksaan Agung, KPK membatasi perannya pada proses penyidikan yang sedang berjalan. Sikap ini sekaligus menegaskan garis pemisah kewenangan—namun juga menyisakan ruang tafsir.

Kasus Bekasi terus berkembang, dan penyidikan masih berlangsung. Di titik ini, pencopotan Eddy Sumarman bisa dibaca sebagai rutinitas birokrasi, atau sebagai sinyal dini bahwa pusaran perkara belum sepenuhnya terungkap. Jawabannya bergantung pada satu hal: sejauh mana KPK berani menindaklanjuti temuan yang sudah disegel, dan apakah status “ranah internal” akan tetap bertahan ketika bukti berbicara lebih jauh.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *