Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi belum menutup pintu. Meski belum menetapkan Eddy Sumarman sebagai tersangka, lembaga antirasuah memastikan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi itu akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Eddy tidak dilakukan secara sepihak. KPK menyebut saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat status Eddy sebagai jaksa aktif yang baru saja dicopot dari jabatannya.
“Koordinasi terus dilakukan, dan Kejagung mendukung penuh proses hukum di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/12/2025).
Namun KPK memilih berhati-hati dalam mengaitkan pemanggilan Eddy dengan rotasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan.
Budi menegaskan, mutasi 68 jaksa—termasuk tiga kepala kejaksaan negeri yang terseret pusaran OTT KPK—merupakan urusan internal Kejaksaan Agung.
“Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sikap ini menempatkan KPK pada posisi yang nyaris paradoksal: di satu sisi mengakui adanya dugaan keterlibatan Eddy dalam perkara Bekasi, di sisi lain menahan diri untuk tidak melangkah lebih jauh tanpa bukti yang cukup kuat.
Menurut KPK, peluang pengembangan perkara yang berpotensi menyeret Eddy masih terbuka. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi.
Barang bukti tersebut kini dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan aliran uang dan peran para pihak.
“Penyidik melanjutkan dengan kegiatan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK memang mengendus dugaan keterlibatan Eddy Sumarman. Dua rumah yang dikaitkan dengannya—salah satunya di Cikarang—sempat disegel.
Namun setelah ekspose perkara dari rangkaian operasi tangkap tangan, KPK menyimpulkan bukti yang ada belum cukup untuk menaikkan status Eddy menjadi tersangka.
“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025. Karena itu, rumah Eddy urung digeledah secara menyeluruh.
Meski demikian, status saksi bukan jaminan aman. Dalam banyak perkara besar yang ditangani KPK, saksi kerap menjadi tersangka setelah rangkaian bukti tambahan ditemukan. Itulah sebabnya KPK meminta publik menunggu proses penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai bupati.
Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia proyek, dan secara rutin meminta uang ijon sebelum paket pekerjaan dilaksanakan. Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, salah satunya ayah Ade, H. M. Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami.
Total uang ijon proyek yang diduga diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Ade menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang mengalir dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi. Jerat hukum yang disiapkan KPK mencakup pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal gratifikasi dan suap.
Di tengah konstruksi perkara yang kian jelas, posisi Eddy Sumarman berada di wilayah abu-abu: belum tersangka, tapi tak sepenuhnya di luar lingkaran. Pemanggilannya sebagai saksi akan menjadi titik penting untuk menentukan apakah dugaan itu berhenti sebagai bayangan, atau menjelma menjadi perkara baru.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan adanya dugaan aliran uang kepada Eddy Sumarman. HM Kunang disebut menyerahkan uang Rp300 juta, sementara Ade Kuswara diduga menyerahkan Rp100 juta. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Bagi KPK, ujian sesungguhnya bukan hanya membuktikan peran para tersangka yang sudah diumumkan, melainkan keberanian menindaklanjuti setiap temuan—siapa pun pihak yang terlibat—ketika bukti akhirnya cukup bicara.












