Kabupaten Bekasi — Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Kebalen, Kecamatan Bekasi Utara, resmi dipasangi garis polisi usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Minggu (4/1/2026).
Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah liar di lokasi itu.
TPS ilegal tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau menyengat, mengundang lalat, serta mencemari lingkungan sekitar.
Dalam sidaknya, Plt Bupati Bekasi menegaskan bahwa keberadaan TPS tanpa izin merupakan pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan. Ia memastikan tidak akan ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di sini. Lokasi ini kami tutup dan kami minta Dinas Lingkungan Hidup segera mengangkut seluruh sampah yang ada,” tegasnya di hadapan petugas.
Selain itu, Plt Bupati Bekasi juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk membersihkan area TPS ilegal tersebut serta meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan munculnya TPS liar, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Kebalen.
Kondisi tumpukan sampah di lokasi TPS ilegal di wilayah Kebalen, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (4/1/2026), yang disidak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dan ditindaklanjuti dengan penutupan lokasi.
Warga sekitar mengaku keberadaan TPS ilegal tersebut sudah lama dikeluhkan, namun baru mendapat penanganan serius. Salah satu warga Kebalen, mengatakan kondisi itu sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Sampahnya sudah lama ada, tapi makin parah belakangan ini dan baunya semakin menyengat’’ ujar S (42). Minggu (4/1/2026).
Hal senada disampaikan A (35), warga lainnya, yang berharap penertiban tersebut tidak hanya bersifat sementara.
“Kami senang sekarang sudah digaris polisi, tapi harapannya benar-benar dibersihkan dan tidak dipakai lagi. Kalau tidak diawasi, bisa kejadian lagi,” katanya.
Pemasangan garis polisi di lokasi TPS ilegal itu menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah liar.
Warga berharap, setelah penutupan ini, dilakukan pembersihan secara menyeluruh serta disiapkan solusi jangka panjang berupa penyediaan TPS resmi dan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Kebalen.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik pembuangan sampah ilegal di wilayahnya.
Partisipasi aktif warga dinilai penting untuk mencegah munculnya kembali TPS liar yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis: Khoirul Umam (Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)










