Kabupaten Bekasi – Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar seluruh pemerintah daerah membuka penggunaan anggaran melalui media sosial segera menjadi ujian nyata bagi birokrasi di daerah.
Di Kabupaten Bekasi, perintah itu disambut dengan janji kehati-hatian—sekaligus sinyal bahwa transparansi belum sepenuhnya siap dijalankan.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti instruksi tersebut. Namun keterbukaan anggaran, menurut dia, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Saya sedang merapikan birokrasi dulu. Dinas-dinas kita rapikan satu per satu. Setelah itu baru kita umumkan,” kata Asep, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan itu menempatkan Pemkab Bekasi pada posisi antara di satu sisi mendukung agenda transparansi, di sisi lain mengakui bahwa tata kelola internal belum sepenuhnya siap dibuka ke ruang publik.
Merapikan Dulu, Membuka Kemudian
Asep menyebut pembenahan akan dimulai dari dinas-dinas teknis yang berhubungan langsung dengan pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi contoh awal yang dinilai telah menunjukkan kinerja positif.
Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, menurut Asep, telah mencapai 104 persen dari target.
“Itu capaian yang lumayan dan akan kita beri apresiasi,” ujarnya.
Namun pembenahan tidak berhenti di situ. Asep mengakui sektor retribusi daerah masih menyimpan persoalan lama, khususnya retribusi parkir yang terakhir direvisi pada 2015.
Penyesuaian tarif kini dipertimbangkan sebagai cara mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya ingin retribusi ditambahkan lagi supaya pendapatan parkir makin banyak,” katanya.
Langkah serupa juga akan menyasar Perumda Tirta Bhagasasi serta dinas-dinas lain, sebelum Pemkab Bekasi membuka pembahasan lanjutan dengan pengelola kawasan industri.
Angka-angka APBD
Di atas kertas, kondisi keuangan Kabupaten Bekasi tampak relatif kuat. APBD 2026 tercatat sebesar Rp7,7 triliun. Dari jumlah itu, PAD mencapai Rp4,3 triliun. Dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp2,9 triliun dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp400 miliar.
Asep juga menyinggung sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang masih tersedia. Pada tahun sebelumnya, Silpa tercatat Rp422 miliar. Pada 2025, angkanya berada di kisaran Rp392 miliar.
“Alhamdulillah, Silpa masih bisa menutup kebutuhan ke depan,” ujarnya.
Namun justru pada titik inilah tuntutan transparansi menguat. Besarnya anggaran dan Silpa membuat publik kian menuntut kejelasan: ke mana uang daerah mengalir, dan sejauh mana dampaknya dirasakan masyarakat.
Kepercayaan yang Menurun
Asep tak menampik bahwa kebijakan membuka anggaran juga berkaitan dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. Ia mengaku mendatangi dinas-dinas secara langsung untuk memulihkan kepercayaan internal sebelum membuka data ke publik.
“Kepercayaan ini sempat menurun. Makanya saya datangi langsung dinas-dinas supaya mereka lebih percaya diri,” katanya.
Ia berencana membentuk tim khusus, memanggil dinas-dinas terkait, lalu secara bertahap mengumumkan penggunaan anggaran ke publik melalui media sosial.
Instruksi dari Gedung Sate
Instruksi keterbukaan anggaran datang langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi mewajibkan seluruh jajaran pemerintahan—dari tingkat provinsi hingga desa—mengumumkan penggunaan anggaran secara terbuka.
Instruksi itu disampaikan melalui akun Instagram pribadi Dedi dan dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026). Ia menegaskan keterbukaan anggaran bukan pilihan, melainkan keharusan dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan harus diumumkan melalui jaringan media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” kata Dedi.
Platform yang dimaksud mencakup YouTube, Facebook, Instagram, dan kanal digital lainnya. Kebijakan ini juga mencakup dana desa.
Namun keterbukaan, menurut Dedi, tidak cukup hanya mempublikasikan angka. Ia mewajibkan setiap instansi menyampaikan laporan capaian kinerja secara rutin setiap bulan.
“Dalam setiap bulan, kita wajib menyampaikan capaian kinerja pekerjaan yang dilakukan, sehingga publik bisa menilai apa yang kita kerjakan,” ujarnya.
Antara Janji dan Praktik
Bagi Dedi, keterbukaan anggaran adalah konsekuensi logis dari fakta bahwa seluruh belanja pemerintah bersumber dari pajak masyarakat.
“Uang yang kita kelola adalah uang rakyat,” katanya.
Instruksi ini menempatkan pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, di bawah sorotan baru. Publik tidak hanya akan melihat besaran anggaran, tetapi juga membandingkannya dengan hasil yang dirasakan di lapangan.
Janji Pemkab Bekasi untuk membuka anggaran “setelah birokrasi dirapikan” kini menjadi taruhan. Apakah keterbukaan itu akan benar-benar membuka tabir pengelolaan keuangan daerah, atau sekadar etalase digital yang rapi namun miskin akuntabilitas, akan ditentukan oleh sejauh mana instruksi gubernur dijalankan—bukan hanya diumumkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












