Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satunya adalah Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Perpanjangan penahanan ini menandai bahwa penyidikan perkara belum mencapai titik akhir.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2025).
Selain Ade Kuswara, KPK juga menahan kembali ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya ditahan untuk 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Menurut KPK, perpanjangan penahanan diperlukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi masih akan dimintai keterangan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi.
“Penyidik masih terus melengkapi pemberkasan, termasuk dengan meminta keterangan saksi dan mengkaji bukti-bukti yang telah diperoleh,” kata Budi.
Skema Ijon Proyek
Kasus ini berangkat dari dugaan praktik suap ijon proyek—skema di mana proyek pemerintah dijanjikan lebih dulu kepada pihak tertentu, bahkan sebelum proses anggaran dan lelang resmi berjalan.
Praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk korupsi, karena mengikat pejabat publik pada kepentingan penyandang dana sejak awal masa jabatan.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Ade Kuswara diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk memuluskan kepentingan pihak swasta dalam pengamanan proyek-proyek pemerintah daerah.
Keterlibatan HM Kunang menambah dimensi lain dalam perkara ini. Relasi keluarga di lingkar kekuasaan dinilai memperkuat dugaan bahwa praktik ijon proyek tidak berdiri sendiri, melainkan dijalankan melalui jaringan kepercayaan yang dekat dengan pusat pengambilan keputusan.
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Rangkaian pasal tersebut mengindikasikan bahwa KPK melihat perkara ini tidak hanya sebagai suap biasa, tetapi juga terkait dengan gratifikasi dan keterlibatan aktif pemberi suap dalam mempengaruhi kebijakan pejabat publik.
Menunggu Babak Lanjutan
Perpanjangan penahanan menjadi sinyal bahwa KPK masih membuka kemungkinan pengembangan perkara. Pendalaman aliran uang, relasi antar-tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain masih menjadi fokus penyidikan.
Kasus Ade Kuswara Kunang menambah daftar panjang kepala daerah di Bekasi yang terseret perkara korupsi. Perkara ini bukan semata soal individu, melainkan potret rapuhnya tata kelola proyek dan relasi kekuasaan di daerah.
Di balik penahanan yang diperpanjang, pertanyaan yang tersisa justru lebih besar: sejauh mana praktik ijon proyek telah mengakar, dan siapa saja yang sebenarnya diuntungkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Yuyun Wahyuni)












