Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) ke jaksa, termasuk kemungkinan mengalir ke mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Penelusuran ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret kepala daerah, aparatur sipil, hingga pihak swasta di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Proses pendalaman masih berjalan,” kata Budi, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah dugaan aliran dana itu memiliki dasar pembuktian yang cukup dalam konstruksi perkara.
KPK menduga aliran dana tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.
Salah satu nama yang kini berada dalam radar penyidikan adalah mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).
Penyidik menelusuri pola pergerakan dana yang diduga bersumber dari Ade Kuswara maupun ayahnya, H.M. Kunang (HMK).
Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada satu pertanyaan kunci: apakah aliran dana tersebut berhenti pada Beni Saputra, atau justru mengalir kembali ke pihak lain.
Peran BS sedang dikaji secara mendalam—apakah ia bertindak sebagai penerima akhir atau sekadar penghubung dalam mata rantai distribusi uang suap.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh KPK sepanjang 2025 yang digelar di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan. Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dua hari berselang, tepatnya 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang—yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan—serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam konstruksi perkara versi KPK, Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkembangan lain yang menyedot perhatian muncul beberapa hari kemudian.
Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Meski belum secara resmi dikaitkan langsung dengan perkara OTT Bekasi, pencopotan tersebut terjadi di tengah menguatnya dugaan aliran dana yang kini sedang ditelusuri KPK.
KPK belum mengungkap apakah status hukum Eddy Sumarman akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut.
Namun, penelusuran aliran dana ini membuka babak baru: dugaan bahwa praktik suap proyek tak hanya berhenti di lingkar kekuasaan daerah, tetapi berpotensi merembet ke institusi penegak hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Adinda Fitria Yasmin)












