Kabupaten Bekasi – Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass oleh pengembang Metland Cibitung memasuki babak baru. Sekelompok warga yang tergabung dalam Tim 11 secara resmi menyerahkan dokumen keberatan kepada Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Senin (5/1/2026).
Dokumen tersebut memuat penolakan warga dari empat RW—RW 11, 12, 18, dan 19—yang menilai rencana pembangunan underpass tidak sesuai dengan site plan awal perumahan. Warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dan lingkungan yang berpotensi mengubah wajah kawasan hunian yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Wakil Ketua Tim 11, Fauzi, menyebut surat penolakan itu dilengkapi kronologis persoalan sebagai dasar keberatan. Ia menegaskan, hingga kini proyek tersebut belum mengantongi izin lingkungan, yang seharusnya menjadi prasyarat utama pembangunan.
“Pak Plt Bupati sangat bijaksana. Beliau menyampaikan bahwa pembangunan harus melalui perizinan terlebih dahulu, terutama izin lingkungan. Sementara sampai sekarang izin itu belum ada,” kata Fauzi usai audiensi di Kantor Bupati Bekasi.
Menolak Lokasi, Bukan Infrastruktur
Fauzi menekankan, warga tidak menolak pembangunan underpass secara prinsip. Penolakan diarahkan pada lokasi proyek yang direncanakan menembus kawasan Perumahan Telaga Harapan. Menurut warga, berdasarkan site plan awal, akses penghubung seharusnya dibangun di Jalan Raya Selang, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung.
“Kami tidak menolak underpass. Kami menolak lokasinya di Telaga Harapan. Dalam site plan awal, titiknya itu di Jalan Raya Selang Wanajaya. Titik kemacetannya memang di sana, di perlintasan rel,” ujar Fauzi.
Pernyataan senada disampaikan Ketua RW 11 Telaga Harapan, Asep Ruhyana. Ia menilai isu underpass telah memicu gesekan antarwarga, terutama karena rencana proyek tersebut kerap dijadikan materi promosi oleh pengembang.
“Tujuan kami menghadap Plt Bupati untuk meng-clear-kan kondisi sebenarnya. Faktanya, tidak ada perizinan dan warga Telaga Harapan menolak. Kalau pun mau dibangun, silakan di Jalan Raya Selang Wanajaya sesuai site plan,” kata Asep.
Ancaman Sosial di Kawasan Hunian
Kekhawatiran warga juga disampaikan oleh Kepala Dusun Telaga Harapan, Jaenudin. Ia menyebut sedikitnya 7.000 jiwa berpotensi terdampak apabila proyek tetap dipaksakan masuk ke kawasan perumahan. Dampaknya, menurut dia, tidak hanya soal lalu lintas, tetapi juga risiko sosial yang lebih luas.
“Kriminalitas, polusi, kebisingan, dan hilangnya kenyamanan warga sangat mungkin terjadi. Kami paham kawasan rel di sana macet, tapi solusinya jangan mengorbankan kawasan perumahan. Ada opsi yang lebih elegan, yakni lewat Jalan Selang yang merupakan jalan milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemerintah Daerah: Baru Mengetahui Secara Utuh
Menanggapi aspirasi warga, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengaku baru mengetahui secara rinci polemik pembangunan underpass tersebut, meski isu ini disebut telah bergulir sejak 2018. Ia berjanji akan menindaklanjuti keberatan warga dengan memanggil dinas terkait untuk pendalaman.
“Tadi masyarakat datang menolak karena pembangunan underpass ini tidak ada izin dan tidak sesuai site plan. Saya akan panggil dinas terkait untuk memperdalam persoalan ini. Setelah itu, akan kita bicarakan kembali dengan masyarakat,” kata Asep.
Ruang Kota yang Diperebutkan
Kasus Telaga Harapan memperlihatkan persoalan klasik pembangunan kawasan penyangga Jakarta: infrastruktur didorong atas nama kelancaran lalu lintas, sementara ruang hidup warga menjadi taruhannya. Bagi warga, underpass bukan sekadar proyek beton, melainkan ancaman terhadap tatanan sosial yang telah lama terbentuk.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Apakah aspirasi warga akan menjadi pijakan koreksi rencana pembangunan, atau justru kembali tenggelam di antara kepentingan investasi dan dalih kemacetan, akan ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan, site plan, dan izin lingkungan—bukan sekadar kompromi di ruang audiensi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












