Bekasi  

Lingkaran Dalam Bupati Bekasi Mulai Diselidik, KPK Telusuri Jejak Suap Ijon Proyek hingga Staf Khusus

Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Foto: Ist
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memanggil dua staf khusus Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian komunikasi dan pengambilan keputusan proyek-proyek daerah.

Dua orang yang akan dimintai keterangan tersebut adalah Eko Brahmantyo, Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga, serta Asep Maulana Idris, Staf Khusus Bidang Sosial dan Keagamaan.

Keduanya berada dalam lingkaran terdekat kepala daerah dan berperan strategis dalam pengelolaan relasi politik maupun sosial pemerintahan.

Pemanggilan ini menandai pergeseran fokus penyidikan KPK: dari aktor utama menuju jejaring kekuasaan di sekeliling Bupati.

“KPK tentu terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ataupun informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk merangkai secara utuh peristiwa dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menemukan modus korupsi lain dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Bekasi.

Staf Khusus: Jabatan Non-Struktural yang Strategis

Selain Eko dan Asep, Bupati Bekasi diketahui memiliki tiga staf khusus lainnya: Rahman Arip (Bidang Hukum), Dewi Nandini Aryawan (Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Indra Purwaka (Ekonomi, Investasi, Perencanaan, dan Pembangunan Daerah).

Meski tidak berada dalam struktur birokrasi formal, posisi staf khusus kerap menjadi simpul komunikasi informal antara kepala daerah, kontraktor, elite politik, dan birokrasi teknis.

Dalam banyak kasus korupsi kepala daerah, jabatan ini sering berfungsi sebagai gatekeeper—mengatur akses, pesan, dan kepentingan.

Seorang peneliti tata kelola pemerintahan yang dihubungi menyebutkan, keberadaan staf khusus rawan disalahgunakan karena minim pengawasan dan kerap luput dari sistem akuntabilitas.

“Mereka tidak menandatangani dokumen, tapi tahu siapa bertemu siapa, proyek apa yang dibicarakan, dan kapan uang bergerak,” ujarnya.

Jejak Ijon Sejak Awal Kekuasaan

Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, HM Kunang alias Haji Kunang, ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Sarjan, pihak swasta atau kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan tak lama setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Sarjan diduga menyetor uang ijon proyek secara rutin melalui perantara Haji Kunang dan pihak lain.

Total uang yang mengalir mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp4,7 miliar, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT, penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.

Bukan Sekadar Satu Proyek

KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu skema suap. Penyidik tengah membedah kemungkinan pola sistematis dalam pengelolaan proyek daerah—mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga penunjukan penyedia.

“Tidak hanya pokok perkara suap ijon proyek, tetapi juga apakah ada modus tindak pidana korupsi lain di Kabupaten Bekasi,” kata Budi.

Pernyataan ini membuka kemungkinan perluasan perkara, termasuk keterlibatan aktor politik, pejabat birokrasi, atau pihak swasta lain yang selama ini berada di balik layar.

Nama Rieke Diah Pitaloka Ikut Disebut

Dalam pengembangan perkara, KPK juga membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI Fraksi PDIP, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Posisi tersebut menempatkan Rieke dalam relasi politik yang tidak langsung, namun berpengaruh.

Hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rieke. Namun penyidik menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Ujian Integritas Pemerintahan Daerah

Kasus Bekasi kembali menegaskan kerentanan kepala daerah baru terhadap politik balas jasa dan praktik ijon proyek. Skema ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pembangunan karena proyek sejak awal dikendalikan oleh kepentingan non-teknis.

Pemanggilan staf khusus menjadi sinyal bahwa KPK berupaya menembus lapisan informal kekuasaan, tempat keputusan sering dibuat tanpa jejak administrasi.

Penyidikan masih bergulir. Pertanyaannya bukan lagi apakah Ade Kuswara Kunang bersalah, melainkan sejauh mana jaringan kekuasaan di sekelilingnya ikut terlibat—dan apakah hukum mampu menjangkaunya hingga ke lingkar terdalam.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Yuyun Wahyuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *