Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak uang dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Fokus teranyar lembaga antikorupsi itu mengarah pada anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang pada Senin lalu diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari pihak swasta berinisial SRJ, seorang tersangka yang lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh saudara NYU dari pihak swasta berinisial SRJ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga diberikan secara bertahap dengan total nilai sekitar Rp600 juta, beririsan dengan rangkaian praktik suap dan “ijon proyek” di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap. Dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp600 juta,” tuturnya.
Bantahan Nyumarno dan Dalih “Tak Tahu”
Berbeda dengan temuan awal penyidik, Nyumarno membantah keras seluruh dugaan keikutsertaannya dalam praktik setoran proyek. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke gedung KPK hanya untuk memberikan keterangan soal peristiwa hukum yang menyeret Bupati dan dua pihak lain.
“Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya seputar tahu atau tidak soal peristiwa hukum Pak Ade, Pak H.M. Kunang, dan Pak Sarjan. Saya jawab, saya tidak tahu,” kata Nyumarno kepada wartawan usai pemeriksaan, Senin (12/1/2026).
Menurut Nyumarno, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Penyidik juga menelisik posisinya dalam alat kelengkapan DPRD, terutama peran di Badan Anggaran (Banggar) dan Bapemperda—dua struktur strategis terkait pola perencanaan anggaran dan pembentukan regulasi daerah.
Isu Aliran Uang dari Bupati
Di lapangan politik Bekasi, desas-desus mengenai aliran dana diduga mengalir dari Bupati Bekasi Ade Kuswara ke sejumlah anggota DPRD sempat mencuat. Namun Nyumarno membantah keras isu tersebut dan menyebut tidak pernah ditanya soal itu oleh penyidik.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan soal aliran uang, misalnya dari Pak Bupati. Itu tidak benar,” ujar dia.
Konstruksi Perkara: Ijon Proyek dan Kuasa Birokrasi
Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H. M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Ade dan ayahnya diduga menerima setoran berkala dari kontraktor sebagai imbalan jatah pengerjaan proyek.
Praktik “ijon proyek” bukan pola baru di daerah. Konstruksinya lazim berlangsung lewat paket infrastruktur yang dijanjikan sebelum proses penunjukan penyedia berlangsung. Di Bekasi, kasus ini menyeret aktor birokrasi dan politisi sekaligus.
Ade Kuswara dan Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. Sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Babak Baru Penyelidikan: Mata Penyidik Beralih ke Parlemen Daerah
Pendalaman aliran uang menuju DPRD menandai babak baru perkara ini. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, hubungan eksekutif dengan legislatif kerap bersinggungan dalam pembahasan anggaran dan proyek daerah. Posisi strategis Banggar menjadi salah satu titik potensial yang dipantau penyidik.
KPK belum mengonfirmasi apakah pendalaman dugaan aliran dana ke legislator akan berbuah status tersangka baru. Namun pola pemeriksaan aktor legislatif dalam kasus korupsi daerah lazim menjadi indikasi perluasan lingkup penindakan.
(Adinda Fitria Yasmin)
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













