Kota Bekasi – Polemik penjualan 29 armada bus TransPatriot, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (PTMP), memasuki babak baru. Tidak lagi sebatas perdebatan di internal Pemerintah Kota Bekasi atau forum DPRD, perkara ini kini bergerak ke ranah penegakan hukum.
Seorang warga Kota Bekasi, Aditya Ihza Mahendra, resmi melaporkan Wali Kota Bekasi dan jajaran direksi PT Mitra Patriot ke Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri.
Laporan itu menyoal penjualan aset daerah yang dinilai melanggar mekanisme hukum pengelolaan barang milik daerah dan aset BUMD.
“Indikasi pelanggaran hukumnya kuat,” kata Aditya dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Ia menyebut penjualan dilakukan tanpa transparansi, minim akuntabilitas, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola keuangan daerah.
Menurut Aditya, penjualan aset daerah bukan urusan administratif semata. Ada rantai regulasi yang wajib dilalui: penilaian independen, rapat umum pemegang saham (RUPS), peraturan daerah, mekanisme lelang resmi, hingga persetujuan DPRD.
“Fakta yang kami temukan justru menunjukkan prosedur itu diduga diabaikan,” ujarnya.
Aditya mendesak agar perkara tidak berhenti sebagai klarifikasi administratif. Ia meminta aparat penegak hukum meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan pihak bertanggung jawab sebagai tersangka, terutama jika ditemukan unsur melawan hukum yang memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Armada TransPatriot adalah aset publik yang dibeli dari uang rakyat. Pelepasan aset tanpa dasar hukum yang memadai adalah pengkhianatan kepentingan publik,” katanya.
BUMD Menjual Aset, DPRD Merasa Ditinggalkan
Sebelum pelaporan ke Kejaksaan dan Bareskrim, isu ini telah masuk ke meja legislatif. Komisi III DPRD Kota Bekasi memanggil direksi PTMP dalam rapat kerja pada 7 Januari 2026, bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Asisten Daerah II.
Wakil Ketua Komisi III, Alit Jamaludin, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai respons atas kegelisahan publik. “Aset transportasi umum dijual tanpa mekanisme yang jelas,” katanya.
Pembahasan Komisi III justru mempertebal dugaan pelanggaran prosedural. Poin pertama adalah lelang. Aset BUMD memang dapat dilelang melalui balai lelang swasta, namun tetap diwajibkan melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara yang berizin Kementerian Keuangan.
“Fakta yang kami konfirmasi, pejabat kelas II itu tidak dilibatkan,” ujar Alit.
Pelanggaran berikutnya terkait payung hukum. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas mensyaratkan pelepasan aset BUMD harus melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Ini tidak dilakukan,” kata Alit. Di sisi lain, RUPS sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi perusahaan juga tidak digelar.
Nada lebih keras datang dari anggota Komisi III, Arwis Sembiring Meliala. Menurutnya, kesalahan paling fundamental adalah tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD.
“PT Mitra Patriot tidak pernah mengajukan izin. Regulasi jelas, langkah strategis BUMD harus mendapat persetujuan DPRD. Kalau sudah dijual dan ternyata melanggar regulasi, ada konsekuensi hukumnya,” kata Arwis.
Alibi PTMP: Menyelamatkan Perusahaan yang Sakit
Direktur Utama PTMP, David Rahardja, menepis tudingan adanya motif memperkaya diri. Ia menjelaskan bahwa ia menerima PTMP dalam kondisi “sekarat”: utang kepada Perum Damri Rp 840 juta, tunggakan gaji karyawan, pajak tidak terbayar, dan sewa lahan menumpuk.
“Tidak ada aset positif. Yang ada hanya kewajiban,” katanya.
Bus TransPatriot, lanjut David, sudah berhenti beroperasi sejak 2023. Kondisi fisik menyedihkan: komponen vital hilang, sasis berkarat, rumput tumbuh di dalam kabin.
“Secara visual sudah seperti besi tua,” ujarnya. Dari 29 unit, 70 persen dinilai tak layak jalan oleh tim teknis.
Manajemen memutuskan menjual aset. Penilaian dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan estimasi Rp 170–175 juta per bus. Pelepasan aset mendapat persetujuan dari pemegang saham dan komisaris.
Proses lelang menggunakan balai lelang swasta iBid Astra dengan alasan efisiensi biaya komisi—selisih 1 persen dari KPKNL disebut bernilai Rp 50 juta.
Namun pasar tidak antusias. Harga terkoreksi menjadi sekitar Rp 150 juta per unit dan lelang dilakukan berulang sejak November hingga Desember 2025. Dari 29 unit, baru 10 terjual dan hanya 9 yang lunas.
Dana hasil penjualan dipakai menutup utang Damri dan membayar gaji karyawan lama sekitar Rp 900 juta untuk 10 orang. David menegaskan tidak ada uang yang masuk kantong pribadi. “BPJS hampir Rp 200 juta pun sempat saya talangi pribadi,” klaimnya.
Efisiensi vs Akuntabilitas
Sekilas, keputusan menjual aset bus terlihat sebagai langkah rasional menyelamatkan perusahaan daerah. Namun kritik tajam mucul karena PTMP adalah perusahaan yang mengelola aset publik.
Pelayanan transportasi massal bukan sekadar urusan neraca keuangan, tapi fungsi layanan sosial kota yang dibangun dengan uang negara.
TransPatriot pernah digadang sebagai solusi kemacetan. Kini program itu bubar, armada teronggok seperti rongsokan, dan aset dijual tanpa prosedur yang jelas. Di situ letak akuntabilitasnya: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sistem dan kerugian fiskal?
Dari Ruang DPRD ke Aparat Penegak Hukum
Laporan yang diajukan Aditya menandai fase baru pengawasan. Jika penegak hukum menganggap data awal cukup, perkara ini bisa berkembang ke penyelidikan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan sekelompok tertentu. Kota Bekasi tidak boleh menjadi etalase buruk tata kelola aset daerah di Indonesia,” pungkasnya.
Penjualan bus ini pada akhirnya menelanjangi problem yang lebih besar: BUMD di banyak daerah sering menjadi instrumen fiskal yang lemah akuntabilitas, longgar pengawasan, namun luas ruang interpretasi hukum. Di ruang abu-abu itulah konflik kepentingan hidup subur.
TransPatriot boleh saja telah berhenti berjalan, tetapi perdebatan tentang akuntabilitasnya baru mulai bergulir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












