Bekasi  

Tiga Terduga Penyalahguna Sabu Ditangkap di Tambun Selatan

Selain sabu serta alat isapnya, penyidik juga menyita empat telepon genggam, dua kartu tanda penduduk, satu kendaraan roda empat, serta dua dompet sebagai barang bukti tambahan.

Pengembangan Narkotika, Polres Bekasi Kota Geledah Barang Bukti sampai Yogyakarta
Narkotika jenis sabu

Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menggelar penindakan narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Tiga orang terduga penyalahguna sabu diamankan dalam operasi dini hari di Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 02.45 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanudin No.15, Desa Mekarsari, kawasan yang beberapa kali dilaporkan sebagai titik mobilitas warga pada jam tidak lazim.

Operasi Dini Hari

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, menjelaskan bahwa tim khusus melakukan penyelidikan sejurus setelah menerima informasi awal. Saat berada di lokasi, petugas mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan secara sah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya,” ujar Hannry dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).

Selain sabu serta alat isapnya, penyidik juga menyita empat telepon genggam, dua kartu tanda penduduk, satu kendaraan roda empat, serta dua dompet sebagai barang bukti tambahan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JN, AM, dan KD. Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Polisi belum mengungkap keterkaitan profesi maupun relasi sosial para terduga dalam dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Jerat Hukum dan Pengembangan

Para terduga kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait perbuatan membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Satresnarkoba masih membuka ruang pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain yang terhubung dengan para terduga. Seluruh barang bukti dijadwalkan menjalani uji laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.

Operasi tersebut menambah daftar penindakan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi yang dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan peningkatan pola mobilitas narkotika dalam skala kecil hingga menengah. Aparat penegak hukum mencatat, jejaring peredaran sabu kerap berpindah tempat dan memanfaatkan lokasi dengan pergerakan malam hari untuk menghindari pengawasan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *