Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan tata kelola stadion yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, klub olahraga, dan kementerian untuk menjadikan stadion sebagai pusat kegiatan olahraga sekaligus penggerak ekonomi.
“Pemerintah daerah menyambut positif kebijakan pemerintah pusat. Selaras dengan Kota Bekasi yang memiliki cita-cita sama, stadion harus menjadi sport tourism, pusat aktivitas olahraga dan UMKM yang produktif, terkelola dengan baik, serta dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe dalam Forum Diskusi Aktual bertajuk Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM, Rabu (21/1/2026).
Stadion sebagai Sumber PAD Baru
Menurut Abdul Harris, stadion tidak hanya dipandang sebagai infrastruktur olahraga, tetapi juga aset ekonomi yang dapat memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut pengelolaan stadion ke depan diarahkan untuk mendorong kewirausahaan, ekonomi kreatif, dan peningkatan daya saing industri olahraga nasional.
“Ke depan stadion dan kawasannya bisa menjadi magnet bagi event-event besar lainnya. Dampaknya pada peningkatan perekonomian masyarakat, peningkatan indeks kesehatan masyarakat, serta penghematan APBD,” ujarnya.
Kota Bekasi selama ini memiliki beberapa fasilitas olahraga strategis, termasuk Stadion Patriot Chandrabhaga yang kerap menjadi venue pertandingan Liga 1 hingga event nasional.
Namun kontribusi stadion terhadap PAD masih terbatas karena pengelolaan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sektor komersial di sekitarnya.
Merumuskan Skema Tata Kelola Baru
Forum diskusi tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola klub sepak bola, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain untuk merumuskan skema tata kelola stadion yang lebih efektif.
Pemerintah menilai pola pengelolaan stadion di daerah perlu diarahkan menuju model yang memungkinkan kolaborasi sektor swasta, perluasan aktivitas UMKM, dan optimalisasi ruang publik di kawasan stadion.
Kebijakan penguatan tata kelola stadion menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan destinasi sport tourism serta menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Di sejumlah negara, stadion berfungsi sebagai ruang multifungsi yang terhubung dengan perdagangan, hotel, event bisnis, hingga hiburan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dan menyiapkan model bisnis yang memungkinkan stadion beroperasi secara profesional, tidak hanya bergantung pada APBD.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Adinda Fitria Yasmin)












