Bekasi  

Pemilik Warung di Bekasi Jadi Tersangka Usai Aniaya Bocah Diduga Mencuri, Polisi Tempuh Restorative Justice

Bekasi - Ilustrasi Restorative Justice
Ilustrasi Restorative Justice

Bekasi – Seorang pemilik warung berinisial U di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun. Kasus bermula dari dugaan pencurian uang di warung milik U, namun berujung pada laporan keluarga korban ke kepolisian setelah bocah tersebut pulang dalam kondisi lebam.

Dalam rekaman video yang beredar, pemilik warung menyebut warungnya telah tiga kali kehilangan uang. Ia mengatakan suaminya menangkap bocah yang diduga mencuri dan membawanya ke pos sekuriti untuk diperiksa bersama pengurus lingkungan.

Di lokasi itu, terjadi adu tarik-menarik saat bocah disebut menolak mengakui perbuatannya.

“Namanya anak dibawa ke sekuriti, kepergok, berontak. Di pos sekuriti itu diinterogasi. Digeplak lah, digeplak ya, bukan ditonjok,” ujar pemilik warung dalam video tersebut.

Polisi mengatakan peristiwa itu menyebabkan anak berinisial R mengalami sejumlah luka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut korban sempat dijewer, ditampar, dan dipukul oleh pelaku.

“Anak korban pergi ke warung milik U untuk jajan. Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret/membawa korban ke pos sekuriti,” kata Budi. Di pos itu, menurut dia, tindakan kekerasan kembali terjadi hingga hidung korban berdarah.

Ibu korban kemudian dipanggil ke lokasi oleh warga dan melaporkan kejadian tersebut setelah melihat kondisi anaknya. Pada 11 Desember 2025, penyidik menetapkan U sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski proses hukum berjalan, kepolisian tetap membuka ruang penyelesaian berbasis restorative justice. Penyidik telah melayangkan undangan mediasi kepada kedua belah pihak dan menjadwalkan pertemuan pada 26 Januari 2026.
“Keduanya diundang untuk mediasi dalam rangka restorative justice,” ujar Budi.

Konteks Hukum dan Model Penyelesaian

Kasus ini menempatkan dua isu hukum sekaligus: dugaan pencurian oleh anak di bawah umur dan dugaan kekerasan terhadap anak oleh orang dewasa.
Dalam sejumlah kasus serupa, kepolisian di wilayah perkotaan kerap mendorong penyelesaian berbasis restorative justice, terutama dalam konflik domestik dan lingkungan, selama tidak ditemukan unsur penganiayaan berat atau eksploitasi.

Namun, penetapan tersangka terhadap U menunjukkan bahwa proses pidana tetap berjalan. Restorative justice menjadi opsi, bukan substitusi dari penegakan hukum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *