Bekasi  

Diduga TPA Ilegal di Bantar Gebang, Warga Cisalak Resah Sampah Diurug ke Sawah

Kota Bekasi — Aktivitas pembuangan sampah yang diduga sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal membuat warga Kampung Cisalak, RT 02/RW 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, resah.

Sampah yang dibawa truk swasta itu diurug ke lahan persawahan warga dan mengakibatkan kekhawatiran dampak lingkungan di masa depan.

Informasi yang diterima GoBekasi, truk-truk yang tidak diketahui perizinannya masuk ke kawasan tersebut dan menurunkan sampah yang kemudian diratakan ke lahan sawah.

Aktivitas berlangsung berulang dan tanpa ada papan informasi kegiatan maupun pengelola.

Warga mengaku khawatir sampah yang terus ditumpuk akan membentuk gundukan besar seperti TPA konvensional.

Selain menghilangkan fungsi sawah sebagai lahan produktif, warga mencemaskan potensi pencemaran air tanah, bau, hingga serangga yang dapat mengganggu kesehatan.

“Kalau dibiarkan, ini lama-lama jadi gunung sampah,” kata salah satu warga berinisial K (49), Minggu (25/1/2026).

Minta Pemerintah Sidak

Warga meminta pemerintah turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa legalitas dan izin kegiatan tersebut.

Mereka mempertanyakan apakah aktivitas pembuangan sampah itu memiliki izin lingkungan, izin pengelolaan sampah, atau izin pemanfaatan lahan.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait kegiatan pembuangan sampah tersebut.

Bantar Gebang sendiri telah lama menjadi sentra pengelolaan sampah regional, namun warga menilai aktivitas yang terjadi di Cisalak ini berada di luar sistem resmi pemerintah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *