Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara yang terdampak banjir dan mengalami kendala akses menuju tempat tugas.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel selama bencana berlangsung.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir.
Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan diterbitkan pada Senin (26/1/2026).
Skema Fleksibel untuk ASN Terdampak
Dalam beleid tersebut dijelaskan fleksibilitas diberikan melalui penerbitan Surat Perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Skema ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke kantor karena akses rumah atau jalur kepulangan terputus akibat genangan banjir.
“Penyesuaian ini diberikan bagi ASN yang terdampak banjir dan tidak memungkinkan melaksanakan tugas secara langsung di kantor karena akses terhambat,” demikian bunyi keterangan dalam surat edaran.
Meski bekerja dari rumah atau work from anywhere (WFA), pemerintah daerah mewajibkan kinerja dan pelayanan publik tetap terjaga.
Sekda meminta perangkat daerah memastikan target organisasi tidak terganggu oleh penerapan fleksibilitas tersebut.
Pengendalian Administrasi Diperketat
Setiap penerbitan Surat Perintah WFH wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari pengendalian administrasi kepegawaian.
Pengaturan ini dilakukan agar pelaksanaan WFH tidak menghambat proses birokrasi maupun pelayanan masyarakat.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Kebijakan WFH Banjar ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
Selain itu, pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 terkait penetapan status siaga darurat bencana 2025–2026 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan ASN, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












