Kabupaten Bekasi — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Udin, suami dari pemilik warung Wida Nurul (40) di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berakhir damai.
Sengketa yang sempat viral melalui aduan Wida kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, diselesaikan melalui proses restorative justice di Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan perdamaian tercapai atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Kedua pihak saling damai,” ujar Agta saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Isu Permintaan Ganti Rugi Rp 50 Juta
Dalam polemik sebelumnya muncul isu permintaan uang kompensasi sebesar Rp50 juta dari pihak keluarga anak yang diduga menjadi korban. Agta menegaskan kepolisian tidak terlibat dalam urusan tersebut.
“Kami di luar konteks itu. Kami hanya menyediakan waktu dan tempat untuk saling damai,” kata dia.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, AKP Syafwardi, menjelaskan proses mediasi telah melalui tiga kali pertemuan sebelum kesepakatan dicapai.
“Inisiasi ini datang dari keluarga korban langsung. Jadi dari korban memohon kepada pihak yang diduga pelaku untuk berdamai,” ujarnya.
Setelah kesepakatan tercapai, perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kalau sudah terjadi RJ, berarti tidak ada lagi permasalahan karena sudah didamaikan dan laporannya sudah dicabut,” kata Syafwardi.
Berawal dari Dugaan Pencurian di Warung
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan seorang anak laki-laki berinisial R (11) di warung milik Wida. Udin kemudian diduga melakukan tindak kekerasan terhadap R.
Keluarga R melaporkan Udin atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menetapkan Udin sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Sebelumnya, laporan pertama masuk pada 17 Juni 2025, disusul laporan kedua pada 4 September 2025 setelah upaya mediasi tingkat RT dan RW tidak menghasilkan kesepakatan.
Viral dan Eskalasi Respons Publik
Perkara ini menarik perhatian publik setelah Wida menyampaikan keluhannya kepada Gubernur Jawa Barat melalui media sosial. Aduan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Udin serta permintaan kompensasi Rp50 juta dari pihak keluarga anak.
Dengan diterapkannya restorative justice, perkara dinyatakan selesai dan kedua belah pihak sepakat mencabut seluruh laporan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












