Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin, (26/1/2026).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NYU).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Nyumarno, penyidik memanggil pihak swasta Dede Mulyadi, mantan Sekretaris Dinas sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, serta mantan Sekretaris Desa Sukadami, Abeng Arif.
Dugaan Aliran Dana ke Legislator
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 12 Januari 2026, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka pihak swasta penyedia proyek, Sarjan (SRJ), dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Penyidik menelusuri apakah aliran dana tersebut terkait skema suap ijon proyek. Seusai pemeriksaan, Nyumarno membantah menerima uang korupsi tersebut.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari 10 orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang; dan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.
Para tersangka ditahan 20 hari pertama, sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Setelah terpilih sebagai bupati, Ade Kuswara Kunang disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan untuk pengadaan paket proyek. Dari komunikasi itu, Ade diduga meminta uang ijon proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan. Penyerahan uang dilakukan melalui perantara, termasuk H. M. Kunang, ayah Ade yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total Aliran Dana Rp14,2 Miliar
KPK menduga total uang ijon proyek dalam perkara tersebut mencapai Rp9,5 miliar.
Dana itu diduga diberikan untuk menjamin Sarjan memperoleh paket proyek. Di luar skema ijon, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima pemberian lain dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana yang berkaitan perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sarjan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












