Bekasi  

Pemkab Bekasi Akui Belum Terapkan Manajemen Talenta ASN

Kabupaten Bekasi -Apel para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi.
Apel para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi., Senin (3/3/2025).

Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui hingga kini belum menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara (ASN), meskipun regulasi terkait sudah diterbitkan.

Pengakuan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di tengah sorotan publik atas proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Endin mengatakan mekanisme pengisian jabatan ASN di Pemkab Bekasi masih menggunakan pola konvensional. Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, pengisian dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai aturan.

Sementara untuk jabatan eselon III dan IV, prosesnya berdasarkan usulan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kemudian dibahas oleh tim penilai kinerja ASN.

“Di Pemkab Bekasi belum menggunakan manajemen talenta. Kalau untuk eselon III dan IV ada ajuan dari kepala OPD lalu dilakukan pembahasan dengan tim penilai kinerja ASN,” kata Endin, Senin (27/1/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi birokrasi berbasis sistem merit yang lebih terstruktur melalui manajemen talenta belum sepenuhnya berjalan di Kabupaten Bekasi.

Padahal, konsep manajemen talenta diharapkan dapat menciptakan pola pengembangan karier ASN yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Endin menyebut implementasi sistem ini membutuhkan kesiapan infrastruktur, sumber daya, serta kesepahaman lintas perangkat daerah. Kendati demikian, ia memastikan mekanisme pengisian jabatan yang berjalan saat ini tetap mengacu pada ketentuan dan tidak dilakukan secara serampangan.

“Untuk rotasi mutasi ini untuk eselon II kan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding,” ujarnya.

Isu manajemen talenta mencuat seiring pemeriksaan Endin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Endin menepis anggapan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mutasi jabatan ASN maupun penyegelan sejumlah ruangan perangkat daerah.

“Saya tidak ditanyakan seputar rotasi-mutasi. Hanya seputar tugas pokok saya dan terkait saat menjadi saksi ketika penggeledahan setelah penyegelan,” kata dia. Endin menegaskan penyegelan itu sepenuhnya bagian dari proses hukum.

Pengakuan belum diterapkannya manajemen talenta menjadi catatan dalam upaya Pemkab Bekasi memperkuat reformasi birokrasi. Publik menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk beralih dari pola lama menuju pengelolaan ASN yang lebih modern, profesional, dan berbasis kinerja guna memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *