Bekasi  

Bekasi Menekan Pengembang Perumahan untuk Atasi Banjir dan Fasos-Fasum Terbengkalai

Kabupaten Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi, menunjukkan sikap tegas dalam mengawal kebijakan penertiban pengembang perumahan yang dinilai mengabaikan tata ruang dan kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum).

Langkah ini diambil untuk merespons persoalan banjir yang berulang di wilayah permukiman swasta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menegaskan pembangunan perumahan harus dihentikan sementara apabila pengembang belum menyelesaikan masalah banjir di lingkungan yang mereka bangun.

Menurut dia, banjir menjadi indikator nyata bahwa pengembang tidak mematuhi ketentuan tata ruang yang diatur pemerintah.

“Hampir seluruh anggota DPRD telah turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat. Banjar terjadi bukan hanya karena cuaca tetapi karena tata ruang tidak dipatuhi,” ujar Budi, dikutip Rabu (28/1/2026).

Selain menyerap keluhan warga, DPRD juga menyiapkan opsi kolaborasi lintas komisi untuk memanggil pengembang perumahan. Mekanisme ini digunakan untuk memastikan tanggung jawab pengembang terhadap aturan tata ruang dan kewajiban pembangunan infrastruktur pendukung permukiman.

Bupati Siapkan Sanksi Administratif

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan pemerintah daerah akan menghentikan sementara aktivitas pengembangan perumahan di wilayah rawan banjir, bahkan bagi pengembang yang sudah mengantongi izin. Aturan ini diberlakukan hingga pengembang menuntaskan persoalan banjir yang terjadi di kawasan yang mereka bangun.

“Kebijakan ini untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan,” kata Asep.

Data pemerintah menunjukkan sekitar 85 persen kawasan perumahan di 51 desa dengan 216 titik teridentifikasi sebagai daerah langganan banjir. Pemerintah menilai situasi tersebut merupakan akumulasi dari ketidakteraturan tata ruang sejak awal gelombang pembangunan perumahan di Bekasi.

Fasos-Fasum Belum Diserahkan

Selain persoalan banjir, DPRD menyoroti banyaknya fasos-fasum di perumahan lama yang belum diserahkan ke pemerintah daerah. Sebagian pengembang disebut sudah tidak lagi beroperasi sehingga fasilitas tersebut dibiarkan terbengkalai.

Untuk menangani persoalan tersebut, Budi meminta RT dan RW membuat laporan resmi kepada Bupati yang kemudian akan diteruskan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk inventarisasi. Pemerintah akan menindaklanjuti fasos-fasum yang belum diserahkan agar dapat difungsikan kembali untuk kepentingan warga.

Pemerataan Pembangunan

Kebijakan penertiban pengembang dan penyerahan fasos-fasum menjadi bagian dari agenda pemerataan pembangunan yang diharapkan pemerintah daerah dapat dinikmati seluruh desa.

DPRD menyebut penataan ulang tata ruang dan infrastruktur harus dilakukan dengan perencanaan yang berkesinambungan agar perbaikan tidak memindahkan masalah banjir dari satu lokasi ke lokasi lain.

DPRD dan pemerintah daerah berharap kebijakan ini memaksa pengembang lebih bertanggung jawab serta memastikan pembangunan perumahan di Bekasi berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *