Bekasi  

Forkim Desak DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Hak Angket Dugaan Penyimpangan di BUMD PT Mitra Patriot

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) Mulyadi
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) Mulyadi

Kota Bekasi – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mendorong DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan kebijakan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot (Perseroda).

Ketua Forkim, Mulyadi, menilai terdapat kejanggalan dalam penjualan aset Bus Trans Patriot serta pembangunan Wisata Air Kalimalang yang dikelola melalui skema kerja sama dengan pihak swasta.

“Kondisi penyimpangan yang dilakukan oleh PT Mitra Patriot harus menjadi prioritas DPRD untuk ditelusuri dengan membentuk pansus hak angket,” ujar Mulyadi, Selasa (28/1/2026).

Ia mengkritik sikap DPRD Kota Bekasi yang menurutnya pasif dan hanya berperan sebagai mitra eksekutif, bukan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mandat konstitusi.

DPRD Dinilai Abai terhadap Fungsi Pengawasan

Forkim menilai sejumlah kebijakan strategis PT Mitra Patriot dilakukan tanpa pelibatan legislatif, termasuk penjualan bus serta penyerahan pengelolaan Wisata Air Kalimalang kepada pihak swasta.

“DPRD Kota Bekasi seakan tidak peduli terhadap institusinya yang dilecehkan oleh PT Mitra Patriot. Pengawasan aset publik dilakukan tanpa persetujuan legislatif,” ujarnya.

Mulyadi juga menyoroti sikap DPRD yang dinilai tidak membela masyarakat sipil ketika salah satu aktivis dilaporkan ke polisi oleh Direksi PT Mitra Patriot setelah mengungkap dugaan penyimpangan.

“Sebagai wakil rakyat, DPRD justru ‘bisu’ ada masyarakatnya yang menjadi korban represif dari sikap petinggi BUMD di Pemerintahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” kata Mulyadi.

Contoh Hak Angket DPR RI

Forkim membandingkan situasi di Kota Bekasi dengan langkah DPR RI yang berani mengajukan hak angket hingga terbongkarnya kasus korupsi kuota haji oleh KPK yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour, Masyhur.

Menurut Forkim, DPRD Kota Bekasi harus meniru keberanian tersebut agar proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan tidak mandul di tingkat daerah.

Proyek Wisata Air Kalimalang Dipertanyakan

Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025 PT Mitra Patriot, nilai investasi pembangunan mencapai Rp48,1 miliar untuk berbagai proyek, termasuk jembatan, dermaga, wahana air, dan kontainer kuliner.

Secara keseluruhan nilai investasi proyek diproyeksikan menembus Rp126 miliar melalui APBD Kota Bekasi, APBD Provinsi Jawa Barat, dan dukungan CSR dari PT Miju Dharma Angkasa (MDA).

Forkim menilai proyeksi pendapatan hingga Rp2–3 miliar per tahun tidak rasional, terlebih kawasan tersebut merupakan sumber air baku bagi warga DKI Jakarta.

Isu Tata Ruang dan Sumber Daya Air

Forkim menilai proyek berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional: UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan 15 aturan lainnya.

Selain itu, Forkim mempertanyakan dasar hukum penunjukan PT MDA sebagai mitra pengelola melalui skema KSO setelah perusahaan tersebut memberikan CSR.

“Apakah karena CSR itu lalu perusahaan diberi KSO? Ada apa di balik semua ini?” tanya Mulyadi.

Penjualan Bus Trans Patriot Diduga Langgar Prosedur

Kontroversi lain muncul pada penjualan 29 unit Bus Trans Patriot yang dinilai bertentangan dengan aturan pelepasan aset daerah. Forkim menyebut hasil appraisal KJPP yang menilai harga bus Rp170–175 juta per unit justru diturunkan menjadi sekitar Rp150 juta saat dilelang melalui balai lelang swasta.

Forkim menghitung potensi selisih nilai lebih dari Rp500 juta yang berpotensi menjadi kerugian negara.

Selain itu, penjualan tidak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang lazim digunakan untuk pelepasan aset negara.

Lebih jauh, Forkim menegaskan bahwa penjualan 29 unit Bus tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan pelanggaran serius.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin dan anggota Komisi III Abdul Muin Hafiedz yang menegaskan bahwa lelang bus Trans Patriot tidak melalui mekanisme RUPS.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Menurut Forkim, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip Good Corporate Governance (GCG)

dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, menempatkan RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Forkim juga mencatat bahwa penjualan tidak mendapat persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Forkim menilai serangkaian kebijakan tersebut menunjukkan pola pengambilan keputusan strategis yang mengurangi peran pengawasan legislatif.

Sementara itu, Mulyadi menyatakan siap menggugat DPRD Kota Bekasi serta membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila tuntutan pembentukan Pansus diabaikan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *