Opini  

Bahasa Koruptor dan Makna Korupsi dalam Perspektif Epistemologi

Jakarta - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

Bekasi – Korupsi tidak hanya dapat dipahami sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dibangun melalui bahasa.

Dalam banyak kasus, pelaku korupsi menggunakan istilah-istilah tertentu untuk menyamarkan tindakan mereka agar tampak wajar, legal, bahkan seolah demi kepentingan bersama.

Fenomena inilah yang kemudian dikenal sebagai bahasa koruptor, yakni penggunaan diksi dan narasi yang menormalisasi perbuatan menyimpang.

Dari sudut pandang epistemologi, yakni cabang filsafat yang membahas asal-usul dan cara memperoleh pengetahuan, korupsi dapat dilihat sebagai bentuk penyimpangan pengetahuan moral dan rasionalitas publik.

Ketika suatu tindakan yang jelas melanggar hukum dibingkai dengan bahasa administratif, teknokratis, atau politis, maka pengetahuan masyarakat tentang benar dan salah menjadi kabur. Bahasa berfungsi bukan lagi sebagai alat klarifikasi, melainkan sebagai sarana manipulasi makna.

Dalam praktiknya, bahasa koruptor sering muncul melalui istilah seperti dana operasional, biaya koordinasi, uang pelicin, atau komitmen proyek. Istilah-istilah tersebut menciptakan jarak antara realitas hukum dengan persepsi publik.

Secara epistemologis, ini menunjukkan adanya rekayasa pengetahuan, di mana makna korupsi direduksi menjadi sekadar prosedur teknis, bukan pelanggaran etika dan hukum.

Jika diterapkan pada konteks Indonesia, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan hukum. Diperlukan pembongkaran cara berpikir dan cara berbahasa yang selama ini membentuk pembenaran sosial terhadap korupsi.

Selama bahasa yang digunakan masih permisif dan ambigu, praktik korupsi akan terus menemukan ruang pembenaran di tingkat birokrasi maupun politik.

Pendekatan epistemologis menuntut perubahan cara memahami korupsi sejak awal. Korupsi harus dipahami sebagai kejahatan terhadap pengetahuan publik, karena merusak kepercayaan, akal sehat, dan nilai keadilan masyarakat.

Ketika publik menerima bahasa yang menutupi kejahatan, maka kesadaran kolektif ikut terdistorsi dan siklus korupsi semakin sulit diputus.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia perlu disertai dengan disiplin bahasa yang tegas dan jujur. Negara, media, dan institusi pendidikan memiliki peran penting dalam membangun narasi yang jelas, lugas, dan tidak kompromistis terhadap korupsi.

Dengan memperbaiki cara berpikir dan cara berbahasa, fondasi pengetahuan publik tentang korupsi dapat diperkuat sebagai langkah awal membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis: Deni Iskandar (wartawan senior di Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *