Kabupaten Bekasi – Cacahan kertas yang diduga berasal dari uang rupiah ditemukan berserakan di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi.
Temuan itu mencuat setelah sebuah video diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan dan beredar luas di media sosial pada 28 Januari 2026.
Dalam video tersebut terlihat potongan-potongan kertas berwarna merah dan biru yang menyerupai pecahan uang rupiah. Warna merah diduga berasal dari pecahan Rp100 ribu, sedangkan warna biru menyerupai pecahan Rp50 ribu.
Cacahan itu tampak berserakan di area TPS, sebagian lainnya tersimpan di dalam karung putih.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurut dia, DLH bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta ketua RT setempat telah meninjau langsung lokasi.
TPS liar itu berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tidak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah diketahui milik seorang warga bernama H Santo.
“Hasil peninjauan menunjukkan cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” kata Dedi, Selasa (3/2/2026).
Dedi juga membantah isu yang menyebutkan adanya limbah medis di lokasi tersebut.
Ia mengatakan petugas memang menemukan plastik bag berwarna kuning yang lazim digunakan sebagai wadah limbah medis, namun dalam kondisi kosong.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat diberitakan. Yang ada hanya cacahan uang berwarna merah serta plastik bag kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis, tetapi tidak ditemukan limbah medis di dalamnya,” ujarnya.
Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.
Penelusuran mencakup sumber sampah, pihak pengangkut, serta pihak yang diduga membuang cacahan uang ke lokasi TPS liar.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik tanah dan RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut terkait asal sampah serta pihak penghasil dan pengangkutnya,” kata Dedi.
Temuan cacahan uang di TPS liar ini menyoroti persoalan pengelolaan sampah ilegal di wilayah Bekasi, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemusnahan uang yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan terawasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)











