Kota Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat menangkap seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, tersangka berinisial RF (25) diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.56 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), RT 006 RW 010, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
“Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal,” kata Sumarni.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, yang baru sehari menjabat, bersama Kepala Unit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim operasional.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati RF berada di dalam toko. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menggeledah tempat usaha tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, dan 145 butir obat Dobel Y.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 527 ribu, satu unit telepon genggam, gunting, serta rantai dan gembok yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.
RF kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumarni menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi juga menggelar Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Kampung Kavling, Cikarang Utara, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Adinda Fitria Yasmin)












