Kabupaten Bekasi – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Bekasi kembali mengamankan terduga pelaku peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang Utara, Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang di Jalan Kampung Jati Bumi Asih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Katim 1 Iptu Bernadectus Mega Pradipta langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, dari lokasi pertama petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (60) yang diduga sebagai penjual.
“Dari tangan terduga pelaku kami mengamankan enam butir Tramadol dan empat butir Eximer,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pria berinisial G (28) yang diduga sebagai pembeli.
“Dari pria tersebut diamankan empat butir Tramadol, satu butir Double Y, satu unit handphone yang berisi bukti transaksi transfer, plastik klip pembungkus obat, serta alat hisap yang ditemukan di lokasi kedua,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumarni menegaskan, patroli mobile dan dialogis yang rutin dilakukan jajarannya merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












