Site icon Go Bekasi

DPRD Bekasi Ingatkan Jangan Ada Warga Ditolak Berobat karena BPJS Nonaktif

Kota Bekasi - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyapa warga yang menjalani perawatan di RSUD CAM Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyapa warga yang menjalani perawatan di RSUD CAM Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Komitmen Wali Kota Bekasi untuk memastikan layanan kesehatan gratis bagi warga mendapat apresiasi dari DPRD Kota Bekasi. Namun parlemen daerah itu mengingatkan, janji politik tersebut tak boleh berhenti sebagai pernyataan normatif.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan, implementasi di lapangan harus konsisten hingga ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Ia menyoroti masih adanya keluhan warga yang ragu bahkan takut berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif, terutama akibat proses pemutakhiran data.

“Komitmen ini harus dijalankan penuh. Jangan sampai ada warga yang ditunda atau ditolak pelayanannya hanya karena persoalan administrasi,” kata Wildan, Selasa (10/2/2026).

Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Kebijakan

Wildan mengingatkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan bukan sekadar program pemerintah daerah, melainkan mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan itu diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan membuka ruang bagi pemerintah daerah menjamin warga melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD, khususnya bagi masyarakat yang tidak terlindungi PBI APBN.

“Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang ditolak karena alasan administrasi,” ujarnya.

Menurut dia, fasyankes tidak boleh melakukan penafsiran sepihak yang merugikan masyarakat. Kebijakan kepala daerah harus diterjemahkan secara utuh sebagai mandat pelayanan publik.

Celah Administrasi dan Dampaknya

Fenomena BPJS nonaktif, terutama akibat pembaruan dan sinkronisasi data kepesertaan, menjadi persoalan laten di sejumlah daerah. Di Bekasi, situasi ini disebut memicu kecemasan warga yang khawatir harus menanggung biaya berobat secara mandiri.

DPRD memandang, persoalan administratif tidak boleh menghambat pelayanan medis yang bersifat mendesak. “Prinsipnya, pelayanan didahulukan, administrasi menyusul,” kata Wildan.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan memastikan akses layanan kesehatan dapat berdampak pada meningkatnya beban sosial dan ekonomi warga.

Rekomendasi DPRD

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bekasi:

“Jangan sampai ada warga Kota Bekasi menjadi korban persoalan administrasi,” ujarnya.

Pernyataan DPRD ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sistem jaminan kesehatan nasional, tanggung jawab negara tidak berhenti pada regulasi—melainkan pada kepastian warga memperoleh layanan ketika mereka membutuhkannya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Advertorial)

Exit mobile version