Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Teranyar, penyidik memeriksa Kartika Sari, istri dari HM Kunang—ayah Ade—untuk mendalami rangkaian pertemuan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai komunikasi dan pertemuan antara HM Kunang dengan pihak swasta, Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Kartika diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan konstruksi perkara, termasuk alur komunikasi dan peran masing-masing pihak sebelum uang diduga diserahkan.
Skema Ijon untuk Proyek 2026
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, total uang ijon yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka untuk menjamin proyek yang rencananya akan digarap pada 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
Istilah ijon dalam konteks ini merujuk pada pemberian dana di awal sebagai jaminan agar proyek pemerintah kelak dapat dikerjakan oleh pihak tertentu. Skema semacam ini kerap dikaitkan dengan praktik pengondisian proyek sebelum proses lelang atau perencanaan resmi dimulai.
Bantahan Ade Kuswara
Di sisi lain, Ade Kuswara Kunang membantah mengetahui adanya praktik tersebut. Ia mengaku baru menjabat sebagai Bupati Bekasi selama sembilan bulan sehingga belum sepenuhnya memahami detail proses anggaran dan pembangunan di pemerintahannya.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal benar terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya,” ujar Ade di Gedung KPK, Kamis (29/1/2026), sebelum digiring ke mobil tahanan.
Ade juga menyebut kemungkinan adanya pihak yang menjual namanya. Menurut dia, selama sembilan bulan menjabat belum ada rencana proyek yang dieksekusi untuk 2026.
“Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.
Menanti Pembuktian
Pemeriksaan terhadap keluarga tersangka menunjukkan KPK tengah menelusuri dimensi relasi personal dalam dugaan transaksi tersebut. Penyidik berupaya memastikan apakah pertemuan-pertemuan yang terjadi memiliki korelasi langsung dengan dugaan penyerahan uang.
Kasus ini sekaligus menyoroti praktik ijon proyek yang kerap muncul menjelang tahun anggaran baru. Jika terbukti, pola tersebut berpotensi merusak integritas proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
KPK belum merinci proyek apa saja yang diduga menjadi objek ijon. Namun, dengan nilai yang mencapai Rp 9,5 miliar dan rencana pelaksanaan pada 2026, perkara ini diperkirakan akan menyeret penelusuran lebih jauh terhadap proses perencanaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












