Bekasi  

Bekasi Terima LHP BPK, Evaluasi Pajak dan Retribusi Disorot

Kabupaten Bekasi - Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (13/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Jumat (13/2/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat hingga Triwulan III Tahun 2025.

Laporan itu diserahkan di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat (13/2/2026), dan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron.

LHP tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pendapatan asli daerah (PAD). Pemeriksaan kepatuhan ini menitikberatkan pada tata kelola pajak dan retribusi yang menjadi tulang punggung fiskal daerah.

Asep mengatakan, laporan dari BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bahan evaluasi sekaligus rujukan perbaikan sistem.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus rujukan bagi kita untuk meningkatkan PAD sebesar-besarnya,” ujarnya.

Menurut dia, penguatan PAD penting untuk menopang kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. “PAD yang kuat akan berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah,” kata Asep.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah potensi yang perlu dioptimalkan, antara lain sektor parkir, pajak air tanah, dan berbagai jenis retribusi lainnya. Namun, ia menegaskan, setiap rekomendasi dalam LHP akan dipelajari secara komprehensif sebelum diterjemahkan menjadi kebijakan.

“Rekomendasi dari BPK ini kita jadikan masukan untuk melihat apa saja yang bisa digali dan dimaksimalkan,” ujarnya.

Asep menyatakan langkah lanjutan akan ditempuh melalui kajian teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan setiap potensi pendapatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Ade Sukron menilai LHP tersebut menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Banyak hal yang harus kita pelajari bersama, terutama terkait upaya peningkatan PAD ke depan,” ujarnya.

Menurut Ade, peningkatan PAD merupakan agenda strategis yang memerlukan komitmen kolektif. DPRD, sebagai mitra pengawasan, akan mencermati tindak lanjut atas setiap rekomendasi pemeriksaan.

Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara terukur dan berkelanjutan.

Evaluasi atas pengelolaan pajak dan retribusi ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pendapatan daerah—di tengah tuntutan peningkatan kualitas pembangunan dan daya saing wilayah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Syafira Y.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *