Kabupaten Bekasi – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi kembali mengeluarkan seruan yang nyaris menjadi tradisi tahunan: tempat hiburan malam diminta tutup sepanjang bulan suci.
Surat Edaran Nomor 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 itu tak hanya berisi imbauan moral, tetapi juga pesan politik kebudayaan—tentang bagaimana ruang publik seharusnya diatur selama Ramadan.
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Mahmud, menyebut Ramadan sebagai momentum penguatan iman dan persatuan umat. “Momentum Ramadan harus dimaknai sebagai sarana penguatan iman dan persatuan umat,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Di atas kertas, imbauan itu sederhana: seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi diminta menghentikan operasional selama Ramadan.
Restoran, rumah makan, dan warung kopi tetap boleh buka, tetapi diimbau menyesuaikan jam operasional pada siang hari.
Namun di balik redaksi yang santun, ada persoalan yang lebih kompleks: bagaimana batas antara imbauan moral dan regulasi publik dijalankan di daerah dengan heterogenitas sosial yang terus berkembang?
Antara Seruan Moral dan Praktik Sosial
Kabupaten Bekasi bukan hanya wilayah agraris dengan tradisi religius kuat. Ia juga kawasan industri dan urban dengan mobilitas tinggi, dihuni pekerja dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Dalam konteks itu, imbauan penutupan THM bukan sekadar urusan ibadah personal. Ia menyentuh aspek ekonomi, ketenagakerjaan, hingga hak berusaha.
Praktik penutupan THM selama Ramadan memang lazim di banyak daerah mayoritas Muslim. Namun, implementasinya bergantung pada sinergi antara otoritas keagamaan dan pemerintah daerah.
Seruan Persatuan dan Kepatuhan Pemerintah
Dalam surat edaran itu, MUI juga menyinggung potensi perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri. Masyarakat diimbau mengikuti keputusan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Seruan ini penting. Dalam beberapa tahun terakhir, perbedaan metode hisab dan rukyat kerap memunculkan perbedaan awal puasa di sejumlah kelompok masyarakat. Dengan mengajak umat mengikuti keputusan pemerintah, MUI tampak ingin menegaskan pentingnya stabilitas sosial dibanding perdebatan metodologis.
Menghidupkan Masjid, Menata Ruang Publik
Selain imbauan penutupan THM, MUI mendorong Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus musala menghidupkan syiar Ramadan—tarawih, tadarus, zakat, hingga takbir pada malam Idul Fitri.
Seruan itu memperlihatkan pendekatan yang tidak semata represif. Penutupan ruang hiburan diimbangi dengan penguatan ruang ibadah. Pesannya jelas: Ramadan bukan hanya tentang menahan diri, tetapi juga tentang mengisi ruang sosial dengan aktivitas religius.
Pertanyaannya, sejauh mana masyarakat urban Bekasi merespons seruan tersebut sebagai kebutuhan spiritual bersama, bukan sekadar kewajiban administratif?
Ramadan sebagai Arena Konsensus Sosial
Di wilayah seperti Kabupaten Bekasi, Ramadan selalu menjadi arena negosiasi sosial antara nilai agama, kepentingan ekonomi, dan keragaman warga. Penutupan THM adalah bagian dari konsensus tahunan yang terus diperbarui.
Apakah konsensus itu lahir dari kesadaran kolektif atau tekanan sosial? Jawabannya mungkin beragam, tergantung sudut pandang.
Yang jelas, surat edaran MUI kali ini kembali menegaskan satu hal: Ramadan tidak hanya dirayakan di ruang pribadi, tetapi juga di ruang publik. Dan di sanalah, agama, kebijakan, serta dinamika masyarakat bertemu—kadang harmonis, kadang penuh perdebatan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Adinda Fitria Yasmin)












