Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang mahasiswi di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara. Kelimanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar Sumarni, Senin (16/2/2026).
Korban Ditemukan Meninggal di Apartemen
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur berinisial PAF (20) dalam kondisi meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, pada Rabu (11/2/2026).
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi.
Diduga Konsumsi Obat Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumarni menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber peredaran hingga ke pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya kepada petugas atau kantor polisi terdekat.
Selain itu, Polres Metro Bekasi menyiagakan layanan interaktif bertajuk Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK). Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 081383990086, pusat panggilan Polri 110, maupun pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)












