Bekasi  

Beli Apple Watch via COD, Mahasiswi di Cikarang Barat Tertipu Rp2 Juta

Kabupaten Bekasi -Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara penipuan di sebuah rumah makan, depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara penipuan di sebuah rumah makan, depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi — Seorang mahasiswi berinisial DA (22) menjadi korban penipuan saat membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial. Perangkat yang dibelinya lewat sistem cash on delivery (COD) itu ternyata tidak dapat digunakan karena masih terhubung ke akun orang lain.

Kasus yang sempat viral di Instagram ini terjadi pada Minggu (15/2/2026) di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, Dimmas Adhit Putranto, mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Kami amankan dua orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Dimmas dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Berawal dari Unggahan di Facebook

Peristiwa ini bermula saat korban, mahasiswi asal Kabupaten Brebes, mengunggah pencarian Apple Watch melalui Facebook. Unggahan itu direspons oleh salah satu terduga pelaku yang menawarkan barang seharga Rp 2.900.000.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga disepakati pertemuan langsung.

Saat bertemu, pelaku sempat menunjukkan unit jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, perangkat tidak langsung dikoneksikan ke ponsel korban.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 ke rekening atas nama salah satu pelaku.

“Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Dimmas.

Ternyata Masih Terkoneksi Akun Orang Lain

Korban mengaku sebelumnya pelaku berdalih bahwa jam tersebut masih terkoneksi ke ponsel miliknya sehingga belum bisa diperiksa secara detail.

Namun setelah transaksi selesai dan dicek ulang, perangkat ternyata terhubung ke email milik orang lain atas nama Umardi Alfaruq. Artinya, jam tersebut tidak bisa digunakan secara normal karena masih terkunci akun pemilik sebelumnya.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.

Dua Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (17/2/2026), dua terduga pelaku berinisial UA dan DA berhasil diamankan di wilayah Cikarang Selatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi bersama tim opsnal.

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cikarang Barat.

Polisi Imbau Warga Waspada

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi COD sekalipun tidak selalu menjamin keamanan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap barang, termasuk memastikan perangkat elektronik tidak terkunci akun lain (iCloud/Apple ID), menjadi langkah penting agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Sufi P.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *