Bekasi  

Dua Pelaku Penipuan Apple Watch Dibekuk, Polisi Ungkap Modus COD di Cikarang Barat

Kabupaten Bekasi - Polisi menangkap pelaku peniuan penjualan Apple Watch kepada mahasiswa di Cikarang Barat. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Polisi menangkap pelaku peniuan penjualan Apple Watch kepada mahasiswa di Cikarang Barat. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil membekuk dua pelaku penipuan jual beli daring yang sempat viral di media sosial.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penjualan jam tangan pintar Apple Watch Series 7 yang menjerat seorang mahasiswi hingga mengalami kerugian Rp2 juta.

Kapolsek Cikarang Barat, Dimmas Adhit Putranto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial DA (22), mahasiswi asal Kabupaten Brebes.

“Kami amankan dua orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Dimmas, Rabu (18/2/2026).

Ditangkap di Cikarang Selatan

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi bergerak menelusuri jejak transaksi serta komunikasi pelaku dengan korban.

Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial UA dan DA berhasil diamankan pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.

Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Modus: Tawarkan Harga Murah, Hindari Pengecekan Detail

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan modus dengan merespons unggahan korban di Facebook yang tengah mencari Apple Watch. Pelaku menawarkan harga Rp2.900.000 dan sepakat bertemu langsung menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Saat pertemuan di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, pelaku menunjukkan unit jam tangan. Namun, dengan dalih teknis, perangkat tidak langsung dikoneksikan ke ponsel korban.

Korban kemudian mentransfer uang Rp2.000.000. Setelah transaksi selesai, pelaku memblokir nomor korban dan menghilang.

Belakangan diketahui perangkat tersebut masih terkoneksi dengan email milik orang lain, sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Polisi Dalami Asal-Usul Barang

Polisi kini juga mendalami asal-usul jam tangan pintar tersebut, termasuk kemungkinan barang hasil kejahatan lain atau jaringan penipuan serupa.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi daring, terutama melalui media sosial.

“Pastikan barang benar-benar bisa digunakan dan tidak terikat akun lain sebelum melakukan pembayaran. Jika memungkinkan, lakukan transaksi di tempat aman dan jangan ragu membatalkan jika ada kejanggalan,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa modus penipuan jual beli daring masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber maupun konvensional yang meresahkan masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *