Kabupaten Bekasi — Damai Putra Group melalui entitasnya, PT Hasana Damai Putra, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Klarifikasi ini disampaikan pada 19 Februari 2026 menyusul beredarnya informasi mengenai agenda RDPU antara perwakilan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana dengan Komisi III DPR RI.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen PT Hasana Damai Putra menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima undangan resmi dalam bentuk surat tertulis dari Komisi III DPR RI. Informasi mengenai agenda rapat disebut hanya diterima melalui pesan singkat WhatsApp dari perwakilan protokol.
Undangan dan Penundaan di Hari yang Sama
Perusahaan memaparkan kronologi komunikasi yang terjadi pada 18 Februari 2026. Pada pukul 14.29 WIB, PT Hasana Damai Putra menerima informasi undangan untuk menghadiri RDPU melalui pesan WhatsApp.
Namun, pada hari yang sama pukul 15.32 WIB, perusahaan kembali menerima pemberitahuan melalui pesan serupa yang menyatakan agenda RDPU ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Dengan adanya pemberitahuan penundaan tersebut, perusahaan menyatakan secara administratif agenda dimaksud tidak berlaku pada tanggal yang sebelumnya diinformasikan.
“Konsekuensinya, tidak terdapat kewajiban kehadiran bagi PT Hasana Damai Putra pada hari dan tanggal tersebut,” demikian pernyataan tertulis manajemen.
Perusahaan menilai tudingan mangkir atau tidak memenuhi panggilan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kronologi komunikasi yang diterima.
Komitmen Hadir Jika Dijadwalkan Ulang
PT Hasana Damai Putra menyatakan tetap menghormati seluruh proses dan undangan resmi dari institusi negara. Apabila terdapat penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi, perusahaan menyatakan siap hadir dan memberikan penjelasan secara transparan.
Sebagai bagian dari Damai Putra Group, perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta keterbukaan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga dan regulator.
Soroti Pemberitaan
Dalam klarifikasinya, perusahaan menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta administratif secara utuh. Manajemen berharap media menyampaikan informasi secara berimbang dan berdasarkan dokumen resmi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Komisi III DPR RI terkait kronologi undangan dan penundaan RDPU tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sufi P.A)












