Kabupaten Bekasi — Dunia pendidikan dan kepramukaan di Kabupaten Bekasi kembali diguncang dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang oknum pembina pramuka berinisial MA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan persetubuhan terhadap anak didiknya sendiri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh orang tua korban berinisial J (45) pada Selasa, 17 Februari 2026. Kasus ini tercatat dengan nomor STTLP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Diduga Terjadi Berulang
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Terlapor diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pembina pramuka untuk mendekati korban.
Peristiwa pertama disebut bermula ketika terlapor menjemput korban dengan alasan mengajak jalan-jalan di sekitar Cikarang. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan meski sempat menolak dan melakukan perlawanan.
Keluarga menyebut dugaan tindakan itu terjadi sebanyak tiga kali.
“Kami tidak menyangka, orang yang kami percayai membimbing anak kami justru menjadi predator. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak ada anak didik lain yang menjadi korban,” ujar J.
Ancaman Hukuman Pemberatan

Secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Status terlapor sebagai pembina atau pendidik berpotensi menjadi faktor pemberat hukuman. Dalam ketentuan hukum, pelaku yang memiliki hubungan kuasa, pengasuhan, atau kepercayaan terhadap korban dapat dikenakan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Desakan Evaluasi Internal
Kasus ini memicu keprihatinan warga dan pemerhati perlindungan anak. Mereka mendesak Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut, termasuk pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan anak dalam kegiatan kepramukaan dinilai mendesak agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











