Kabupaten Bekasi – Di pertigaan Warung Bongkok, Jalan Imam Bonjol Cikarang Barat, berdiri sebuah penanda sejarah setinggi hampir tiga meter. Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok bukan sekadar ornamen lalu lintas.
Ia adalah simbol perlawanan, ingatan kolektif, dan identitas lokal yang telah berdiri sejak diresmikan pada 5 Juli 1962.
Namun Jumat (13/2/2026) lalu, sebuah mobil boks menabraknya. Struktur setinggi 2,92 meter dengan lebar yang sama itu rusak. Bambu runcing yang selama ini tegak sebagai metafora perjuangan, mendadak rapuh oleh benturan kendaraan modern.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hapiludin Sadeli, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) untuk menyurati pemilik kendaraan.
“Surat sudah dikirim oleh dinas Jumat dan belum ada info atau respon dari penabraknya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Status Hukum dan Konsekuensi
Sejak 2024, tugu ini telah ditetapkan sebagai Struktur Objek Diduga Cagar Budaya oleh Bupati Bekasi. Artinya, ia berada dalam rezim perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam regulasi tersebut, perusakan atau pemindahan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar—berlaku bagi individu maupun korporasi.
Karena itu, perbaikannya tak bisa sembarangan. Proses restorasi harus mengikuti prosedur administratif dan prinsip pelestarian. Bukan sekadar menambal beton yang retak, tetapi menjaga keaslian bentuk, material, dan nilai historisnya.
“Apabila langkah administratif tidak direspon, maka upaya hukum sesuai regulasi tentang Cagar Budaya kita terapkan,” kata Wahyudi.
Ikon di Tengah Jalur Pantura
Posisi tugu yang berada tepat di tengah jalan menjadikannya penanda visual bagi siapa pun yang melintas di jalur Pantura wilayah Cikarang Barat. Ia tak hanya menjadi pengarah arus kendaraan, tetapi juga pengingat sejarah perjuangan rakyat Bekasi.
Di tengah ekspansi kawasan industri dan perumahan, simbol-simbol lama seperti ini kerap terhimpit modernitas. Ketika sebuah mobil boks menabraknya, kerusakan yang terlihat bukan hanya fisik. Ada pertanyaan lebih besar tentang kesadaran kolektif terhadap warisan sejarah.
Apakah ia dipandang sekadar hambatan di tengah jalan? Ataukah benar-benar dihargai sebagai bagian dari identitas daerah?
Antara Tanggung Jawab dan Kesadaran
TACB mendesak pihak terkait bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Namun peristiwa ini juga membuka refleksi yang lebih luas: pelestarian cagar budaya tak cukup dengan penetapan status hukum. Ia membutuhkan pengawasan, rekayasa lalu lintas yang aman, serta edukasi publik.
Jika tugu itu diperbaiki dan kembali tegak, ia akan kembali menjadi ikon. Tetapi nilai terpentingnya bukan pada beton dan cat yang baru, melainkan pada kesadaran bahwa sejarah tak boleh dianggap sebagai ornamen semata.
Di simpang Warung Bongkok, bambu runcing itu berdiri sebagai simbol perlawanan masa lalu. Kini, ia juga menjadi ujian komitmen masa kini—sejauh mana Bekasi menjaga ingatan yang pernah membentuknya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













