Bekasi  

Diusir dari Ruang Rapat DPR, Direksi HDP Bersitegang Soal Akses Musala Ar Rahman di Bekasi

Bekasi - Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusir perwakilan Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat setelah menilai pihak pengembang tidak mematuhi tata tertib persidangan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusir perwakilan Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat setelah menilai pihak pengembang tidak mematuhi tata tertib persidangan.

Jakarta/Bekasi – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026) berubah tegang. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusir perwakilan Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dari ruang rapat setelah menilai pihak pengembang tidak mematuhi tata tertib persidangan.

RDPU itu membahas polemik akses menuju Musala Ar Rahman yang berada di luar area Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi. Hingga kini, akses tersebut belum dibuka, sehingga warga harus memutar cukup jauh untuk menunaikan ibadah.

Teguran Berujung Pengusiran

Ketegangan bermula ketika Habiburokhman meminta penjelasan mengapa rekomendasi RDPU sebelumnya—yang meminta pengembang membuka akses ke musala—belum dilaksanakan.

“Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?” tanya Habiburokhman.

Perwakilan HDP mencoba menjelaskan latar belakang persoalan, termasuk adanya keberatan dari sebagian warga klaster. Namun, pimpinan rapat berulang kali meminta agar jawaban difokuskan pada pertanyaan inti: mengapa rekomendasi belum dijalankan.

“Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?” sela Habiburokhman ketika penjelasan dinilai melebar.

Situasi memanas saat perwakilan HDP meminta tidak dipotong dan ingin menyampaikan tambahan keterangan. Habiburokhman kemudian meninggikan nada dan memerintahkan pengamanan dalam (pamdal) mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang rapat.

“Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang. Tidak efektif rapat dengannya,” tegasnya.

Perwakilan HDP akhirnya meninggalkan ruang rapat.

Alasan Pengembang: Penolakan Warga dan Ancaman Gugatan

Dalam penjelasan yang sempat disampaikan sebelum diusir, pihak HDP menyebut kendala utama adalah penolakan sebagian besar warga klaster terhadap pembukaan tembok akses. Penolakan tersebut, kata mereka, disampaikan secara tertulis melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024, disertai ancaman tuntutan hukum apabila pengembang membuka akses.

Pengembang menegaskan mereka tidak pernah menolak rekomendasi DPR, namun belum dapat melaksanakan karena adanya hambatan di lapangan.

DPR: Pimpinan Rapat Punya Kewenangan Penuh

Habiburokhman menegaskan, sebagai pimpinan rapat, dirinya memiliki kewenangan penuh mengatur jalannya persidangan sesuai Undang-Undang MD3. Ia menyatakan peserta wajib menjawab sesuai pertanyaan dan tidak memperluas pembahasan di luar topik.

“Pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Kalau saya sampaikan jawab pertanyaan, ya jawab itu saja,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan ibadah, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Skema One Gate dan Pagar Solusi?

Usai insiden pengusiran, Habiburokhman menyebut solusi sebenarnya telah dirumuskan dalam rapat sebelumnya. Salah satunya melalui skema one gate system atau pembangunan pagar yang memungkinkan akses ke musala tanpa mengganggu sistem keamanan klaster.

Menurutnya, keberatan sebagian warga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi akses ibadah. Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu sensitif yang lebih luas.

Potret Konflik Perumahan Tertutup

Kasus ini mencerminkan dilema yang kerap muncul di kawasan hunian tertutup (cluster): tarik-menarik antara sistem keamanan satu pintu dengan kebutuhan akses publik terhadap fasilitas ibadah di sekitarnya.

Di satu sisi, warga klaster menginginkan jaminan keamanan dan privasi. Di sisi lain, terdapat hak konstitusional warga untuk beribadah tanpa hambatan.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil DPR maupun pemerintah daerah, serta sikap HDP dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *