Kabupaten Bekasi – Aktivitas galian kabel optik di sepanjang Jalan Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi, kini mendapat pengawasan ketat dari aparat pemerintah setempat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek utilitas yang memanfaatkan ruang jalan tidak merusak infrastruktur publik seperti badan jalan, trotoar, maupun saluran drainase.
Monitoring dilakukan langsung oleh Lurah Bantargebang Sowi Hidayatulloh bersama jajaran Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan serta Satpol PP pada Rabu (4/3/2026). Pengawasan menyasar sejumlah titik proyek galian provider yang tengah berlangsung di sepanjang ruas Jalan Narogong.
Kegiatan ini dilakukan di tengah kebijakan moratorium atau penghentian sementara penempatan jaringan utilitas di ruang jalan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 600.1.7.2/2955/DMBSDA.PRJT Tahun 2025.
Sowi Hidayatulloh menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas galian yang dilakukan perusahaan penyedia jaringan utilitas tetap mengikuti aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan kerusakan di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya moratorium, saya wajib memonitor para pihak yang melakukan galian kabel optik atau provider di wilayah saya,” ujarnya.
Menurutnya, proyek utilitas sering kali memanfaatkan ruang jalan yang digunakan masyarakat setiap hari. Tanpa pengawasan yang ketat, pekerjaan galian berpotensi merusak fasilitas publik seperti trotoar, saluran air, hingga badan jalan yang sebelumnya sudah diperbaiki.
Karena itu, keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan infrastruktur yang memanfaatkan ruang publik.
“Pengawasan ini agar pihak terkait tidak asal-asalan dan tidak merusak lingkungan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, pemerintah juga ingin memastikan estetika kawasan perkotaan tetap terjaga. Galian yang tidak ditata dengan baik kerap meninggalkan bekas kerusakan pada trotoar maupun permukaan jalan sehingga membuat lingkungan terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan pengendara.
Dalam monitoring tersebut, aparat kelurahan bersama Satpol PP juga mengingatkan para pekerja di lapangan agar mematuhi standar pekerjaan yang berlaku. Termasuk memastikan area galian dilengkapi pengaman serta rambu peringatan bagi pengguna jalan.
Sowi turut mengingatkan seluruh penyelenggara jaringan utilitas agar mematuhi kebijakan moratorium yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan pekerjaan yang merugikan masyarakat.
“Saya pastikan galian kabel optik tidak merugikan warga. Jika ada hal yang tidak diinginkan, pihak provider harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Pengawasan ini diharapkan menjadi langkah preventif agar proyek utilitas yang tengah berjalan tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas publik. Pemerintah kelurahan juga berkomitmen terus melakukan pemantauan secara berkala selama aktivitas galian masih berlangsung di wilayah Bantargebang.
Dengan adanya pengawasan langsung di lapangan, Pemerintah Kota Bekasi berharap penataan infrastruktur utilitas dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tetap menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












