Bekasi – Peredaran obat dan kosmetik ilegal di marketplace semakin mengkhawatirkan. Kemudahan transaksi digital dan iming-iming hasil instan yang ditawarkan penjual membuat masyarakat berisiko terpapar produk berbahaya yang tidak memiliki izin edar.
Kota Bekasi yang merupakan wilayah penyangga ibu kota dengan aktivitas ekonomi dan digital tinggi disebut menjadi salah satu daerah dengan tingkat penjualan produk ilegal cukup tinggi di Indonesia.
Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2025 menunjukkan skala peredaran yang masif. Melalui patroli siber di berbagai platform marketplace, BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Kosmetik Ilegal Mendominasi
Dari total temuan tersebut, kosmetik ilegal menjadi kategori terbanyak dengan 73.722 tautan.
Selain itu BPOM juga menemukan 39.386 tautan obat bahan alam (OBA) dan obat kuasi, 35.984 tautan obat, 32.684 tautan pangan olahan dan 15.949 tautan suplemen makanan.
BPOM memperkirakan pengawasan tersebut mampu mencegah kerugian ekonomi hingga Rp49,82 triliun serta melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut menunjukkan praktik penjualan produk ilegal di ruang digital sudah berada pada level serius.
“Sepanjang 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah produk yang terlibat dalam peredaran tersebut diperkirakan mencapai 34,8 juta unit, baik produk dalam negeri maupun impor.
Bekasi Termasuk Wilayah Penjualan Tinggi
BPOM mencatat beberapa wilayah dengan intensitas penjualan tinggi, di antaranya Bekasi, Jakarta Timur, dan Kabupaten Tangerang.
Tingginya aktivitas transaksi digital serta padatnya populasi membuat wilayah tersebut menjadi pasar potensial bagi produk ilegal.
Salah satu temuan paling dominan adalah kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon, dengan jumlah hampir 4,6 juta produk.
Bahan tersebut dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko menyebabkan gangguan kesehatan, seperti penggelapan warna kulit, perubahan warna pada kornea mata dan kuku, hingga kerusakan kulit permanen.
Produk Herbal Palsu Juga Marak
Selain kosmetik, BPOM juga menemukan lebih dari 2 juta produk obat bahan alam ilegal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO).
Beberapa zat yang ditemukan antara lain parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, hingga diklofenak.
Produk-produk tersebut sering dipasarkan dengan label herbal atau tradisional, padahal mengandung zat keras yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Jika dikonsumsi tanpa pengawasan, risikonya bisa berupa tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, serangan jantung bahkan kematian,” kata Taruna.
Dokter Ingatkan Bahaya Kosmetik Tanpa Izin
Dokter kecantikan, Eldion Sanada, menegaskan bahwa penggunaan kosmetik dan obat kecantikan seharusnya berada di bawah pengawasan dokter.
Menurutnya, masyarakat harus memastikan setiap produk memiliki nomor notifikasi BPOM.
“Pastikan produk memiliki Nomor Notifikasi BPOM (NA). Nomor tersebut bisa dicek apakah sesuai dengan nama produk dan komposisinya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan yang banyak ditawarkan penjual di marketplace.
Ancaman Bagi Apotek Resmi
Fenomena maraknya penjualan obat ilegal secara online juga menjadi ancaman bagi apotek resmi.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi, Adlis Rahman, mengatakan praktik tersebut menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
“Buat kami ini ancaman bagi keberlangsungan usaha apotek,” ujarnya.
Menurutnya, produk ilegal dapat dijual jauh lebih murah karena tidak melalui proses perizinan dan distribusi resmi.
BPOM Perkuat Pengawasan
BPOM menyatakan pengawasan tidak hanya berhenti pada penurunan tautan penjualan.
Lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce untuk menindak akun yang menjual produk ilegal.
Taruna juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif sebelum membeli produk kesehatan maupun kosmetik di marketplace.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur klaim sensasional. Lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa,” tegasnya.
Maraknya perdagangan obat dan kosmetik ilegal di ruang digital menjadi pengingat bahwa kemudahan transaksi online harus diimbangi dengan pengawasan ketat serta literasi masyarakat agar tidak menjadi korban produk berbahaya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












