Bekasi  

ASN Bekasi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas! Nekat Melanggar, Tanggung Sendiri Biaya Kerusakannya

Kota Bekasi - Kendaraan Dinas di Kompleks Pemerintah Kota Bekasi. Foto: Radar Bekasi
Kendaraan Dinas di Kompleks Pemerintah Kota Bekasi. Foto: Radar Bekasi

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengeluarkan “kartu merah” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, kendaraan operasional milik negara tersebut ditegaskan hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan, bukan untuk sarana pulang kampung atau berwisata.

Surat Edaran Resmi: Larangan Tanpa Pengecualian

Larangan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.4/1420/BKPSDM.PKA yang diteken pada 12 Maret 2026. Dalam edaran tersebut, Pemkot Bekasi menginstruksikan seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara—baik mobil maupun motor dinas—untuk kebutuhan mudik lebaran, berlibur, atau kepentingan pribadi lainnya.

Langkah ini diambil guna memastikan aset pemerintah daerah tetap berada pada fungsinya dan menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik.

Risiko Ditanggung Penanggung Jawab

Tak hanya dilarang operasional, para pemegang kendaraan dinas juga dibebani tanggung jawab ekstra selama masa libur nasional berlangsung. Setiap ASN yang menguasai kendaraan dinas wajib memastikan pengamanan fisik aset tersebut di tempat yang aman.

Ada konsekuensi logis yang ditekankan dalam SE tersebut: Segala bentuk kerusakan yang terjadi pada kendaraan dinas selama masa libur menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemegang kendaraan. Artinya, jika terjadi kehilangan atau kerusakan akibat kelalaian saat ditinggal libur, biaya perbaikan tidak akan ditanggung oleh kas daerah (APBD).

Pengawasan Ketat di Lapangan

Meski tidak merinci mekanisme sanksi disiplin secara mendalam dalam poin edaran tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diprediksi akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan aset pelat merah ini.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi. Jika menemukan kendaraan dinas berpelat merah Kota Bekasi digunakan di luar wilayah kedinasan atau di tempat-tempat wisata selama periode lebaran, warga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Harapan Fokus pada Pelayanan

Kebijakan ini menjadi pengingat bagi para abdi negara di Kota Patriot agar tetap menjunjung tinggi integritas. Dengan dikandangkannya kendaraan dinas selama libur lebaran, Pemkot Bekasi ingin menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan transparan.

Kini, para ASN Bekasi harus memastikan mobil dinas mereka terparkir aman di garasi kantor atau rumah masing-masing, sementara mereka merayakan hari kemenangan dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum yang sudah tersedia.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *