Bekasi  

Pemerintah Kompak Implementasikan PP TUNAS Jelang Pembatasan Medsos 28 Maret

Jakarta - Menjelang tenggat waktu pada 28 Maret 2026 mendatang, pemerintah menunjukkan kekompakan melalui kolaborasi lintas kementerian dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS. Foto: Ist
Menjelang tenggat waktu pada 28 Maret 2026 mendatang, pemerintah menunjukkan kekompakan melalui kolaborasi lintas kementerian dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS. Foto: Ist

Jakarta – Hitung mundur pemberlakuan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di Indonesia terus berjalan. Menjelang tenggat waktu pada 28 Maret 2026 mendatang, pemerintah menunjukkan kekompakan melalui kolaborasi lintas kementerian dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.

Langkah ini menjadi komitmen serius negara untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak, sekaligus menekan risiko dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol pada usia dini.

Sinergi “Gajah” Lintas Sektoral

Keseriusan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tidak main-main, sejumlah lembaga kunci ikut turun tangan, mulai dari Sekretariat Kabinet (Setkab), Kemendagri, KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, hingga Kemendukbangga.

Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan frekuensi agar saat kebijakan pembatasan akses media sosial diterapkan pada 28 Maret nanti, seluruh instansi sudah memiliki panduan pengawasan yang serupa.

Fokus pada Perlindungan dan Ekosistem Aman

Pemerintah menekankan bahwa PP TUNAS bukan sekadar aturan di atas kertas. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan platform digital mematuhi batasan usia dan konten yang sesuai untuk anak.

Mendorong orang tua, guru, dan penyedia layanan platform untuk bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang positif.

Memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang batasan dan keamanan di ruang siber.

Dukungan Tiap Kementerian

Masing-masing kementerian membawa peran strategisnya. KemenPPPA fokus pada penguatan hak dan perlindungan anak. Kemendikdasmen & Kemenag berperan dalam edukasi di lingkungan sekolah dan madrasah.

Sementara Kemendagri memastikan kebijakan ini terimplementasi hingga ke tingkat pemerintah daerah, termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Apa yang Perlu Disiapkan Orang Tua?

Menjelang 28 Maret 2026, para orang tua di Bekasi diimbau untuk mulai melakukan dialog dengan anak-anak mengenai penggunaan gawai.

Pembatasan akses ini diharapkan tidak dipandang sebagai pengekangan, melainkan sebagai upaya preventif terhadap potensi perundungan siber (cyber bullying), kecanduan media sosial, hingga paparan konten dewasa.

Kolaborasi ini menjadi harapan baru agar ruang digital Indonesia ke depan tidak lagi menjadi hutan belantara yang membahayakan bagi tumbuh kembang anak-anak.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *